MESUJI - Taufik Al-Mubarok, mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Mesuji, Lampung ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up anggaran di dinas setempat, pada saat menjabat menjadi kadis perhubungan tahun 2013-2015.
Sebelumnya, Taufik selalu menghindar atas tuduhan mark up anggaran yang dilakukannya.
Kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/8/2015), Kapolres Mesuji AKBP Trisna Adhiarsa mengatakan penetapan mantan Kadishub Mesuji Taufik Al-Mubarok sebagai tersangka atas mark up anggaran Dinas Perhubungan pada saat menjabat menjadi kadis perhubungan Pemkab Mesuji pada tahun 2013-2015).
"Penetapan tersangka berdasar pada pemeriksaan yang dilakukaan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Mesuji atas dugaan kasus mark up program-program pengadaan di Dinas Perhubungan yang di duga fiktif. Pemanggilan mantan Kadis tersebut pekan depan dengan status tersangka," ungkapnya.
Trisna menjelaskan, pihaknya juga menemukan kejanggalan tentang besaran anggaran serta peralihan anggaran di satuan bidang di tubuh Dishub Mesuji yang belum dapat disebutkan jumlah nominalnya dan Polres Mesuji telah berkoordinasi dengan Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Menggala, Tulangbawang.
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kita telah lakukan berapa kali pemanggilan kepada kadishub, bendahara dan beberapa kabid di Dinas Perhubungan. Namun hasil keterangan beberapa saksi ditunjukan kepada Kadishub selaku penanggung jawab anggaran," jelas Trisna.
"Saksi berjumlah delapan orang, termasuk di dalamnya saksi ahli dari BPKP. Banyak sekali mark up anggaran yang di temukan mulai dari pembuatan seragam honor, hingga sewa kantor dan lainnya," tambahnya, seperti dilansir Lampost.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan di bidang perhubungan, komunikasi, dan informatika sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah tersebut, terkesan gagal hingga tidak berjalan Dishub Mesuji menjadi dasar utama dalam proses lidik tipikor Polres Mesuji. (*)