TUTUP
Politik

Lantik Pejabat, Herman HN Dilaporkan Tobroni ke Panwaslu

Admin
26 August 2015, 11:00 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
Tobroni Harun dan Herman HN (kanan). | ist

BANDAR LAMPUNG - Dinilai melanggar perppu dan undang-undang karena melantik pejabat setingkat eselon II, III, dan IV serta kepala sekolah pada 16 Maret 2015, calon wali kota (Cawalkot) Bandar Lampung yang merupakan petahana Herman HN, dilaporkan ke Panwaslu. Padahal, saat itu sisa masa jabatannya sudah kurang dari enam bulan.

Pelapor adalah pesaingnya yang juga petahana wakil wali kota Bandar Lampung, dan kini mencalonkan diri menjadi wali kota Bandar Lampung, Tobroni Harun.  

Tobroni menilai, Herman HN telah melanggar Pasal 71 Ayat (2) dan (3) Perppu Nomor 1 Tahun 2014 junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2015 yang isinya menyebutkan, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat dan dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir. 

"Pak Herman HN telah melanggar undang-undang dan bisa dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi dan KPU Kota Bandarlampung," kata Tobroni Harun di Bandar Lampung, Rabu (26/8/2015). 

Tobroni mengaku hanya menyampaikan dan ingin menegakkan kebenaran yang jelas, beserta data pendukung resmi dalam konteks untuk menegakkan hukum. Karena itu, Ketua DPD PAN Bandar Lampung ini membantah laporannya ke Panwaslu hanya untuk membangun opini negatif terhadap pesaingnya. 

"Laporan saya ini resmi. Bukan untuk menyebar rumor, karena saya ingin menyampaikan kebenaran faktual yang didukung fakta dan data resmi. Jadi kalau ada yang bilang informasi ini menyesatkan, itu berarti orang tersebut mabuk," jelasnya. 

Diakuinya, Panwaslu telah melakukan klarifikasi terkait laporannya. 

"Ya kami berdiskusi apa adanya dan sekarang barang itu sudah masuk. Karena negara ini adalah negara hukum, jadi mari kita hormati prosesnya," Tobroni mengingatkan. 

Jadi apapun keputusan Panwaslu nantinya, ia menilai itu yang terbaik sekaligus dapat dijadikan pembelajaran, seperti dilansir Sinarharapan

"Supaya seorang pemimpin dapat berhati-hati. Supaya jangan mengambil langkah keliru dan bertentangan dengan peraturan hukum,” tambahnya. 

Terpisah, anggota Panwaslu Bandar Lampung Vierzain mengatakan, pihaknya sudah memanggil Tobroni untuk mengklarifikasi dan tambahan informasi atas surat pengaduan yang dilayangkan, tentang pelanggaran pelantikan yang dilakukan Herman HN pada 16 Maret 2015. 

"Tobroni melaporkan Herman HN karena diduga melanggar UU No 1 Tahun 2015 Pasal 71 Ayat (2) yang melarang petahana melakukan pergantian pejabat pada saat enam bulan sebelum akhir masa jabatan (AMJ)," jelas Vierzain. 

Selanjutnya Panwaslu akan mengklarifikasi laporan ini lebih mendalam. 

"Setelah kita klarifikasi semua, akan ada kajian dari kita. Apakah yang kita hitung hari atau bulan. Maka itu, laporan tersebut harus ditindaklanjuti,” tuturnya. 

Sebaliknya, tim penghubung Herman HN, Rakhmat Husein DC mengatakan tidak keberatan atas laporan Tobroni Harun kepada Panwaslu Bandar Lampung. 

“Itu hak semua pasangan untuk melaporkan, soal apa saja yang dilakukan Pak Tobroni itu hak beliau, kami tidak bisa menghalangi,” tuturnya. (*)
close