TUTUP
Politik

DKPP: Lampung Paling Banyak Pengaduan soal Pilkada

Admin
22 August 2015, 5:04 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
Endang Wihdatiningtyas

LAMPUNG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyebutkan, jumlah pengaduan terkait dengan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di wilayah Lampung yang terdata cukup banyak. Selama tiga tahun berdiri DKPP, pihaknya menerima sebanyak 36 pengaduan dari Lampung terkait persoalan pilkada.

"Dari jumlah itu, dua puluh lima pengaduan dinilai tidak memenuhi syarat, sehinggat tidak layak disidangkan," kata Anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas, saat menggelar sosialisasi penegakan kode etik penyelenggara pemilu, dalam rangka pencegahan pelanggaran kode etik pelaksanaan pilkada se-Lampung di Bandar Lampung, Jumat (21/8/2015).

Ia mengatakan, dari hasil sidang 11 pengaduan ke DKPP, memutuskan sebanyak 25 teradu dinilai terbukti melanggar kode etik dengan sanksi hukum yang berbeda-beda. Menurut Endang, pelanggaran tidak terlalu berat dijatuhi sanksi peringatan tertulis, hanya satu orang.

Sedangkan, kepada teradu yang pelanggarannya dinilai berat, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang penyelenggara pemilu. Sementara itu, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran sebanyak 19 orang dan DKPP merehabilitasi nama baik mereka dengan tambahan empat ketetapan DKPP.

Ia mengatakan, meski jumlah perkara lebih sedikit dari jumlah pengaduan, hal ini tetap menjadi perhatian penyelenggara pemilu. Dengan adanya pengaduan dari peserta pemilu, kata dia, berarti ada rambu ketidakpuasan peserta kepa da penyelenggara pemilu. Untuk itu, penyelenggara pemilu dapat mengantisipasi banyaknya jumlah pengaduan dari peserta pemilu.

"Maka itu, perlunya sosialisasi penegakkan kode etik bagi penyelenggara pemilu agar kualitas pelaksanaan pemilu dapat terjaga dan tingkat kepuasan peserta pemilu semakin baik," kata Endang, seperti dilansir Republika.

Sosialsiasi ini diikuti ketua KPU provinsi, komisioner delapan KPU se-Lampung yang akan menyelenggarakan pilkada serentak, dan ketua Bawaslu Lampung serta panwaslu. Anggota DKPP Endang Wihdatiningtyas yang memandu acara didampingi tenaga ahli DKPP Syopiansyah Jayaputra.

PNS Dilarang kampanye 

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) tidak boleh oleh ikut serta dalam kampanye pilkada. Hal ini menegaskan kembali terkait kebijakan KPU Daerah dan Panitia Pengawas (Panwas) yang memperbolehkan PNS mengikuti kampanye dengan catatan tak menggunakan atribut atau aset pemerintah.

Tjahjo menegaskan demikian lantaran sesuai dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang netralitas PNS dalam pemilu.

"Kami berpegang pada ketentuan aturan yang sudah ada melalui aturan KPU yang dasarnya dengan UU. Kami juga berpegang pada putusan Menpan," kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.

Ia kembali menekankan, pada intinya PNS tetap tak boleh ter li bat langsung dalam kampanye calon kepala daerah yang akan maju dalam pilkada. Termasuk juga jika petahana atau incumbent yang akan menggunakan aset pemerintah daerah untuk kepentingan Pilkada.

Oleh karenanya, lanjut mantan sekjen PDI Perjungan tersebut, Kemendagri dan KemenPAN-RB harus membentuk tim khusus untuk mengawasi netralitas PNS dalam pilkada.

"Semua harus dikontrol ketat oleh pemerintah. Panwas punya sistem, kami juga punya inspektorat, kami akan cari apa sanksinya dan sebagainya. Soal atributnya itu, kita kembalikan pada PNS sendiri, kanharus netral," ujarnya.

Sebelumnya, isu diperbolehkan PNS ikut kampanye muncul setelah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Zainan Sagiman mengatakan bahwa warga masyarakat yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dapat hadir mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah dengan catatan tidak membawa atribut pegawai, seperti seragam dan kendaraan dinas.

Pasalnya, ia menilai, setiap warga negara berhak mengikuti kampanye, pasangan calon kepala daerah yang didu kung sebagai bagian dari hak mereka sebagai warga negara, termasuk PNS.

Namun, imbauan tersebut justru bertentangan dengan kebijakan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi yang telah mengeluarkan Surat Edaran nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tertanggal 22 Juli 2015 yang mengimbau seluruh PNS netral dalam pilkada. (*)
close