LAMPUNG - Pemakai narkoba di Provinsi Lampung sudah tidak pandang bulu, mulai dari anggota DPRD, Sipir hingga warga biasa. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menciduk Firman Syafrizal (36), sipir Lapas Kotaagung.
Dia ditangkap di Hotel Astoria, Jalan Radin Intan, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, bersama seorang perempuan, Anila Sari (25), Selasa (18/8/2015) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu ukuran sedang dan 140 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Mantoni Tihang mengatakan, setelah dilakukan penggerebekan di kamar 504 ditemui dua orang, yakni Anggi Setiawan (25), warga Kotabaru, Tanjungkarang Timur, dan Valen Veraldi Dniyantara (23), warga Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
“Di kamar ini kami juga menemukan alat isap sabu (bong) dan bukti transfer milik kedua tersangka,” ujar Mantoni.
Saat menggeledah kamar 506, pihaknya membekuk sepasang pria dan wanita. Laki laki itu merupakan sipir Lapas Kota Agung bernama Firman, dan teman perempuannya Anila Sari. Di kamar ini ditemukan dua paket sedang sabu dan 140 butir pil ekstasi warna kuning berlogo YSL, serta timbangan digital di bawah wastafel kamar mandi hotel.
Terakhir dalam razia yang digelar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung bersama Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung, Kamis (20/8/2015), dicokok 14 orang dan tes urine-nya dinyatakan positif mengandung zat aphetamine, methafetamine, dan zat yang termasuk psikotropika lainnya. Dari 14 orang tersebut, 10 di antaranya perempuan dan 4 pria.
Mereka ditangkap di berbagai lokasi rumah kos/penginapan di Kota Bandar Lampung, lalu dibawa ke kantor BNNP Lampung untuk diperiksa lebih lanjut. Sepanjang hari, BNNP Lampung melakukan tes urine di tujuh tempat penginapan/rumah kos dengan jumlah warga yang dites mencapai 100 orang dengan sistem acak.
Razia bersama BNNP Lampung dengan Banpol PP Bandar Lampung tersebut melibatkan puluhan personel dan lima personel BNNP Lampung yang dilengkapi dengan senjata laras panjang, seperti dilansir Sinarharapan, Minggu (23/8/2015).
Anggota DPRD
Akhir pekan lalu, Hipni, anggota DPRD Kabupaten Pesawaran dari Fraksi PDIP juga tertangkap sedang pesta sabu di Pekon (desa-red) Kiluan, Kecamatan Kelumbayan, Tanggamus, Sabtu (15/8/2015) malam.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Syahrial mengatakan, saat itu pihaknya menggerebek sebuah rumah yang digunakan pesta sabu-sabu di Pekon Kiluan, Kecamatan Kelumbayan. Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang ditangkap, salah satunya Hipni, anggota DPRD Pesawaran.
“Kami sudah lakukan tes urine terhadap ketiga tersangka dan hasilnya semua positif mengandung amfetamina," kata Syahrial.
Terhadap anggota DPRD yang tertangkap tersebut, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Nurdin mengatakan, masalah narkoba termasuk pelanggaran berat dan tidak ada toleransi bagi setiap kadernya yang terlibat.
"Kalau ada yang pakai narkoba, tidak ada tawar-menawar dan mungkin akan di-PAW (Pergantian Antar Waktu-red)," ancamnya. (*)


