![]() |
| (foto: istimewa) |
LAMPUNG - Pasca-gagal mediasi, gugatan perwakilan (class action) rakyat Lampung menagih janji Gubernur Ridho Ficardo dan Wakil Gubernur Bachtiar Basri terus berlanjut. Gugatan bertajuk 'Tagih Janji Ridho-Bachtiar' akan dilanjutkan kembali besok, Senin (24/8/2015) mulai pukul 10.00.
Sidang gugatan lanjutan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung. Agendanya, pembacaan materi gugatan di depan majelis hakim Nelson Panjaitan, Ahmad Suhel dan Sutaji.
"Sekali layar terkembang, pantang surut melangkah. Mohon doa dan dukungan rakyat Indonesia," ujar Koordinator Nasional Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia, Agus Rihat P. Manalu, melalui rilisnya kepada Saburai, Minggu (23/8/2015).
Agus Rihat yang sedang dalam perjalanan darat menuju Bandar Lampung, mengaku tak peduli atas berbagai intrik dan fitnah yang datang, khususnya saat gugatan class action rakyat Lampung.
"Dari 98 dulu intrik dan fitnah sudah biasa. Toh buktinya sampai hari ini saya masih berdiri membela rakyat yang tertindas. Biar sejarah yang mencatat. Fiat justitia ruat caelum, tegakkan keadilan walau langit runtuh," imbuhnya.
Terpisah, juru bicara para penggugat wakil rakyat Lampung, Ricky Tamba berharap majelis hakim di PN Tanjungkarang memiliki hati nurani serta peka, atas harapan rakyat Lampung yang ingin daerahnya maju dan sejahtera.
Selain itu, dia juga berharap gerakan tagih janji berupa class action ini akan menggugah para aktivis yang terlelap di tengah penderitaan rakyat dan pengkhianatan Pancasila oleh elite.
"Class action ini simbol api perjuangan rakyat melawan penguasa yang ingkar janji. Semoga makin membara tak pernah padam, terangi tak hanya seantero Sang Bumi Ruwa Jurai, tapi juga seluruh republik. Ayo pemuda dan rakyat di seluruh NKRI, tagih janji para pemimpin sebagai bentuk kecintaan pada Ibu Pertiwi yang sedang bersusah hati. Lawan nekolim neoliberalisme dan anteknya, tegakkan Pancasila!" tukas Ricky. (fikri)


