TUTUP
Politik

Bawaslu Lampung: Paslon Pasang Iklan di Media Dibatalkan

Admin
24 August 2015, 6:12 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T06:53:05Z
Fatikhatul Khoiriyah

LAMPUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung menghimbau pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU, tidak memasang iklan di media massa, cetak maupun elektronik.

"Semua bentuk iklan ajakan memilih dilarang. Ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 pasal 68," tegas Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Senin (24/8/2015).

Selain itu, lanjut dia, pada ayat (1) paslon dan/atau tim kampanye juga dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan. Ayat (2) pasal 68 paslon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) selain pada tempat yang telah ditentukan.

"Jadi yang menyediakan bahan kampanye itu pihak KPU kabupaten atau kota, dan pemasangannya sesuai kesepakatan," terang Khoir, sapaan akrab wanita berhijab itu.

Jika masih ada yang melanggar larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye, lanjut dia, maka dikenai peringatan tertulis untuk memberhentikan penayangan iklan di media massa, seperti dilansir Harianlampung.

"Apabila Paslon tidak melaksanakan ketentuan dalam waktu 1 x 24 jam, maka Paslon bisa dibatalkan pencalonannya,"  jelas Khoir. (*)
close