LAMPUNG - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menetapkan kenaikan tarif bus ekonomi sebesar 20%. Sedangkan untuk bus non ekonomi rencananya baru akan dibahas, hari ini, Senin (24/6/2013).
Wakil Ketua Organda Lampung, I Ketut Pasek mengatakan tarif baru bus non ekonomi sudah berlaku efektif terhitung, Sabtu (22/6/2013). Sedangkan untuk tarif non ekonomi ditargetkan paling lambat diberlakukan Rabu (26/6/2013).
"Untuk
bus non ekonomi besok baru akan kita rapatkan dengan seluruh pengusaha
otobus. Mudah-mudahan Rabu sudah bisa diterapkan." kata Ketut, saat
dihubungi melalui telepon, Minggu malam (23/6/2013).
Mengenai besaran kenaikan bus non ekonomi, Ketut memperkirakan persentasenya tidak akan jauh berbeda dengan non ekonomi. Menurutnya, kenaikan 20% tersebut melalui pertimbangan daya beli dan minat masyarakat. Selain itu, untuk menghindari gejolak, pihaknya juga memberikan toleransi kenaikan sementara sebesar 20% bagi bus non ekonomi sambil menunggu hasil keputusan rapat.
Mengenai besaran kenaikan bus non ekonomi, Ketut memperkirakan persentasenya tidak akan jauh berbeda dengan non ekonomi. Menurutnya, kenaikan 20% tersebut melalui pertimbangan daya beli dan minat masyarakat. Selain itu, untuk menghindari gejolak, pihaknya juga memberikan toleransi kenaikan sementara sebesar 20% bagi bus non ekonomi sambil menunggu hasil keputusan rapat.
"Sebenarnya
ideal kenaikan tarif akibat meningkatnya harga BBM ini 30%. Tapi kami
kan pertimbangkan daya beli. Percuma naik tinggi jika dayabelinya
rendah," kata dia.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Lampung mengenai besaran kenaikan tarif tersebut. "SK-nya masih di Gubernur. Mudah-mudahan Senin ini sudah ada, jadi bisa jelas payung hukumnya," kata dia.
Ketut menghimbau perusahaan otobus (PO) dapat mematuhi besaran kenaikan yang telah ditentukan. Menurutnya, pelanggaran ketentuan tarif tersebut nantinya bakal menjad ranah Dinas Perhubungan. "Nanti Dishub yang beri sanksi. Pelanggaran tarif bisa dicabut izin usaha atau mengkandangkan kendaraan bersangkutan," jelasnya.
Menurut Ketut, saat ini ada 77 PO yang beroperasional di Lampung. 40 PO diantaranya melayani jasa transportasi untuk jenis bus ekonomi dan non ekonomi.
Angkot dan BRT
Sementara, meskipun pemerintah telah memberlakukan tarif harga BBM yang baru, namun hingga kini penetuan kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) di Bandar Lampung masih belum jelas.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak antara supir angkot dan penumpang. "Kami sesalkan, hingga kini belum juga ada keputusan penyesuaian tarif angkot oleh Dishub Bandar Lampung," kata Tony, melalui telepon, tadi malam.
Menurutnya, untuk saat ini Organda Bandar Lampung menghibau kepada pengusaha angkot untuk tidak menaikkan harga diatas Rp500 sebelum adanya ketentuan tarif yang sah. "Kenaikan tarif angkot ini juga dengan catatan, ada kesepakatan dengan penumpang," jelasnya.
Ia berharap dapat segara terealisasi rapat pembahasan tarif antara Dewan Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung dengan Organda. Sehingga, ketentuan tarif angkot yang baru dapat segera ditetapkan. "Kami targetkan, Insya Allah Selasa (25/6/2013) sudah biasa ada tarif yang baru," kata Tony.
Sedangkan untuk Bus Rapid Trans (BRT) Bandar Lampung, kata Tony, hingga kini pihaknya menghibau untuk tetap menggunakan tarif lama sambil menunggu adanya kepastian kenaikan tarif dari pemerintah kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, tarif angkot di Bandar Lampung yang lama yakni Rp2000. Sedangkan BRT jarak dekat yakni Rp2500 dan jarak jauh Rp3.500. Menurutnya, saat ini ada sekitar 800 angkot dan 138 BRT yang beroperasi di Bandar Lampung.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Lampung mengenai besaran kenaikan tarif tersebut. "SK-nya masih di Gubernur. Mudah-mudahan Senin ini sudah ada, jadi bisa jelas payung hukumnya," kata dia.
Ketut menghimbau perusahaan otobus (PO) dapat mematuhi besaran kenaikan yang telah ditentukan. Menurutnya, pelanggaran ketentuan tarif tersebut nantinya bakal menjad ranah Dinas Perhubungan. "Nanti Dishub yang beri sanksi. Pelanggaran tarif bisa dicabut izin usaha atau mengkandangkan kendaraan bersangkutan," jelasnya.
Menurut Ketut, saat ini ada 77 PO yang beroperasional di Lampung. 40 PO diantaranya melayani jasa transportasi untuk jenis bus ekonomi dan non ekonomi.
Angkot dan BRT
Sementara, meskipun pemerintah telah memberlakukan tarif harga BBM yang baru, namun hingga kini penetuan kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) di Bandar Lampung masih belum jelas.
Kondisi ini dikhawatirkan bakal menimbulkan gejolak antara supir angkot dan penumpang. "Kami sesalkan, hingga kini belum juga ada keputusan penyesuaian tarif angkot oleh Dishub Bandar Lampung," kata Tony, melalui telepon, tadi malam.
Menurutnya, untuk saat ini Organda Bandar Lampung menghibau kepada pengusaha angkot untuk tidak menaikkan harga diatas Rp500 sebelum adanya ketentuan tarif yang sah. "Kenaikan tarif angkot ini juga dengan catatan, ada kesepakatan dengan penumpang," jelasnya.
Ia berharap dapat segara terealisasi rapat pembahasan tarif antara Dewan Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung dengan Organda. Sehingga, ketentuan tarif angkot yang baru dapat segera ditetapkan. "Kami targetkan, Insya Allah Selasa (25/6/2013) sudah biasa ada tarif yang baru," kata Tony.
Sedangkan untuk Bus Rapid Trans (BRT) Bandar Lampung, kata Tony, hingga kini pihaknya menghibau untuk tetap menggunakan tarif lama sambil menunggu adanya kepastian kenaikan tarif dari pemerintah kota Bandar Lampung.
Ia menjelaskan, tarif angkot di Bandar Lampung yang lama yakni Rp2000. Sedangkan BRT jarak dekat yakni Rp2500 dan jarak jauh Rp3.500. Menurutnya, saat ini ada sekitar 800 angkot dan 138 BRT yang beroperasi di Bandar Lampung.