TUTUP
Lampung

Begadang dan Sony Enggan Gunakan Nota Kontan

Sayabanak
24 June 2013, 10:40 AM WAT
Last Updated 2013-06-24T03:40:43Z

BANDARLAMPUNG -
Target penerimaan pajak restoran Kota Bandaralampung terancam tidak mencapai target, seperti halnya tahun 2012 lalu.  Hal ini menyusul keengganan pemilik rumah makan dan restoran menggunakan nota kontan besutan Dinas Pendapatan Kota Bandarlampung.

Mirisnya lagi, Bakso Sony dan Rumah Makan (RM) dan Restoran Begadang bahkan tegas menolak menggunakan nota kontan, yang merupakan salah satu parameter optimalisasi sistem pembayaran pajak berbasis self assesment

Hal ini juga dibenarkan Kepala Dinas Pendapatan Kota Bandarlampung Yusran Effendi, kemarin. "Iya memang Bakso Sony dan Begadang tidak mau menggunakan nota kontan. Alasannya nota kontan tidak memuat daftar menu," sesalnya.

Tidak hanya Sony dan Begadang, kata Yusran, pasca ditariknya personel Polisi Pamong Praja dari rumah makan untuk mengawasi penggunaan nota kontan, di sejumlah rumah makan dan restoran di kota ini penggunaan nota kontan mandek. "Iya memang, sejumlah rumah makan mulai enggan gunakan nota kontan, karenanya kita telah instruksikan UPT pendapatan di kecamatan untuk memperketat pendataan," kata Yusran pula.

Sejatinya jika pemilik rumah makan dan restoran bersedia jujur dalam membuat sales report ditekankan Yusran, penggunaan nota kotan tidak begitu penting untuk dipersoalkan. Hanya saja, kecendrungannya saat ini banyak pemilik rumah makan dan restoran yang kurang jujur dalam menghitung sendiri nilai pajaknya berdasarkan pendapatan yang didapat. 

"Ini yang menjadi permasalahan memang, dan mau tidak mau kita tetap mewajibkan pemilik rumah makan menggunakan nota kontan. Selain memang, nota kontan diatur dalam Perda UU 28/2009 tentang Pajak Daerah," jelas Yusran.

Selain telah meminta UPT pendapatan lebih intens melakukan pendataan, Yusran juga mengaku akan menerjunkan tim pengawasan pajak yang telah lama terbentuk. Tim tersebut nantinya yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan, bahkan pemeriksaan pembukaan rumah makan dan restoran yang dinilai pembayaran pajaknya bermasalah. 

"Diperkenankan anggota tim pengawasan memeriksa secara detail pembukuan, hal ini juga diatur tegas dalam UU 28/2009 tentang Pajak Daerah," tegas Yusran.

Dalam pelaksanaannya nanti, kata Yuran, tim pengawasan dari dispenda akan dibantu oleh personel tim pengawas dari inspektorat. Hal ini dirasa perlu untuk optimalisasi personel khusus pengawasan, yang memiliki tingkat kecakapan yang cukup. 

"Saya sudah berbicara dengan Kepala Inspektorat, Rahman. Nantinya tim pengawasan juga diperkuat personel inspektorat," imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Yusran juga mengaui target PAD pajak restoran tahun 2013 tidak dinaikkan, atau besarannya sama dengan target tahun 2012 yakni Rp20 Miliar. Kebijakan ini diambil lantaran PAD pajak restoran tahun lalu tidak tercapai. "PAD restoran 2012 tidak tercapa,i karenanya PAD-nya tidak kita naikan tahun ini tetap Rp20 miliar," tuturnya.

Berkaitan dengan aksi membandel Bakso Sony dan Begadang, Yusran berjanji akan melakukan pemanggilan untuk ke-dua wajib pajak bandel tersebut. Dalam pertemuan nanti dispenda akan mendesak ke-duanya untuk menggunakan nota kontan sesuai ketentuan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah. Selain, sesuai potensi di lapangan dispenda juga meminta ke-duanya meningkatkan pembayaran pajak sebesar minimal 15 persen yang akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi. 

Meski dibanding tahun 2011 pembayaran pajak Bakso Sony dan Begadang cukup baik, Bakso Sony Rp40 juta dari sebelumnya hanya Rp15 juta/bulan, dan Begadang Rp70 juta dari sebelumnya hanya Rp40 juta.

close