![]() |
Heru Widjatmiko |
Namun, sebelumnya Kejati mengarahkan sasaran pada mantan Kepala Inspektorat Indrajaya, yang saat ini menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamtim. Sementara kejaksaan sendiri belum berani menyebut secara resmi identitas tersangka.
"Awal
Juli mendatang akan menggelar ekspos perkara pemotongan tunjangan beban
kerja Kantor Inspektorat Lampung Timur 2012. Ekspos ini dilaksanakan
untuk menetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Heru
Widjatmiko, Kamis (27/6/2013).
Menurutnya, nama Indrajaya memang masuk daftar terperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, karena ia mantan kepala Inspektorat. Sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, calon tersangka kuat sudah diketahui.
Menurutnya, nama Indrajaya memang masuk daftar terperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, karena ia mantan kepala Inspektorat. Sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, calon tersangka kuat sudah diketahui.
"Tapi, kami kan
ada prosedur yang harus dilalui. Harus ekspos bersama dulu," kata dia.
Heru menegaskan tersangka untuk perkara ini lebih dari satu dan
berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
"Uang yang dipotong dan dinikmati tersangka mencapai Rp1,1 miliar. Terakhir, minggu lalu penyidik memeriksa Kepala Bappeda Lamtim, yang merupakan mantan Inspektur, Indrajaya, dan Desi selaku bendahara," ujarnya.
"Uang yang dipotong dan dinikmati tersangka mencapai Rp1,1 miliar. Terakhir, minggu lalu penyidik memeriksa Kepala Bappeda Lamtim, yang merupakan mantan Inspektur, Indrajaya, dan Desi selaku bendahara," ujarnya.
Selama
proses hukum, penyidik telah memeriksa 42 saksi. Penyelidikan sendiri
bekerja sama dengan Kejari Sukadana, Lamtim. Kejati telah menunjuk
Rustandi, kasi ekonomi moneter, sebagai ketua tim penyelidikan.
Heru menjelaskan Rp1,1 miliar bukanlah kerugian negara. Sebab, negara sudah membayarnya secara penuh dan utuh tunjangan tersebut.
Heru menjelaskan Rp1,1 miliar bukanlah kerugian negara. Sebab, negara sudah membayarnya secara penuh dan utuh tunjangan tersebut.
"Deliknya
tindak pidana pemotongan jadi tidak ada unsur kerugian negaranya, tapi
tetap dapat menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 karena ada yang dirugikan
dan ada perbuatan melawan hukum," kata dia.
Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 12 e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemotongan Tunjangan. "Jadi, dalam tipikor itu bermacam-macam, tidak mesti merugikan negara saja," ujar Heru.
Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 12 e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemotongan Tunjangan. "Jadi, dalam tipikor itu bermacam-macam, tidak mesti merugikan negara saja," ujar Heru.