TUTUP
HukumLampung

Kasus Pemotongan Dana Insentif Tetapkan Satu Tersangka

Sayabanak
29 June 2013, 1:55 PM WAT
Last Updated 2013-06-29T06:56:18Z
Heru Widjatmiko
LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan satu tersangka dalam kasus pemotongan dana insentif di Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tahun anggaran 2012. Identitas tersangka tersebut secara resmi diumumkan usai gelar perkara jajaran kejaksaan pada Juli mendatang.

Namun, sebelumnya Kejati mengarahkan sasaran pada mantan Kepala Inspektorat Indrajaya, yang saat ini menjabat kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamtim. Sementara kejaksaan sendiri belum berani menyebut secara resmi identitas tersangka. 

"Awal Juli mendatang akan menggelar ekspos perkara pemotongan tunjangan beban kerja Kantor Inspektorat Lampung Timur 2012. Ekspos ini dilaksanakan untuk menetapkan tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung Heru Widjatmiko, Kamis (27/6/2013).

Menurutnya, nama Indrajaya memang masuk daftar terperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan, karena ia mantan kepala Inspektorat. Sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, calon tersangka kuat sudah diketahui. 

"Tapi, kami kan ada prosedur yang harus dilalui. Harus ekspos bersama dulu," kata dia. Heru menegaskan tersangka untuk perkara ini lebih dari satu dan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"Uang yang dipotong dan dinikmati tersangka mencapai Rp1,1 miliar. Terakhir, minggu lalu penyidik memeriksa Kepala Bappeda Lamtim, yang merupakan mantan Inspektur, Indrajaya, dan Desi selaku bendahara," ujarnya. 

Selama proses hukum, penyidik telah memeriksa 42 saksi. Penyelidikan sendiri bekerja sama dengan Kejari Sukadana, Lamtim. Kejati telah menunjuk Rustandi, kasi ekonomi moneter, sebagai ketua tim penyelidikan.
Heru menjelaskan Rp1,1 miliar bukanlah kerugian negara. Sebab, negara sudah membayarnya secara penuh dan utuh tunjangan tersebut. 

"Deliknya tindak pidana pemotongan jadi tidak ada unsur kerugian negaranya, tapi tetap dapat menggunakan UU Nomor 31 Tahun 1999 karena ada yang dirugikan dan ada perbuatan melawan hukum," kata dia.

Pasal yang dapat dikenakan adalah Pasal 12 e dan f UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemotongan Tunjangan. "Jadi, dalam tipikor itu bermacam-macam, tidak mesti merugikan negara saja," ujar Heru. 

close