![]() |
Yulianto |
LAMPUNG - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Yulianto (53), mantan Kepala Dinas Kepedudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kadis Dukcapilnakertrans) Kabupaten Mesuji, Kamis (27/6/2013).
Majelis
Hakim yang diketuai Moctar Ali menyatakan Yulianto terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan
merugikan keuangan negara, yaitu menggunakan sisa dana penerimaan
retribusi pembuatan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP)
tahun anggaran 2010 sebesar Rp158 juta.
Selain mendapat hukuman badan, terdakwa Yulianto juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa I Kadek yang menuntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain mendapat hukuman badan, terdakwa Yulianto juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa I Kadek yang menuntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Pertimbangan
yang memberatkan, terdakwa, warga Jalan Nusa Indah, Way Dadi, Sukarame,
Bandar Lampung, itu tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah
dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Terungkap dalam persidangan terdakwa Yulianto menerima dana retribusi kartu keluarga (KK) sebanyak 11.749 dan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 16.696 sejak 1 Januari—31 Desember 2010 sehingga seluruh penerimaan retribusi sebesar Rp439 juta.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Terungkap dalam persidangan terdakwa Yulianto menerima dana retribusi kartu keluarga (KK) sebanyak 11.749 dan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 16.696 sejak 1 Januari—31 Desember 2010 sehingga seluruh penerimaan retribusi sebesar Rp439 juta.
Kantor
Kepala Dinas Kepedudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi
Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2010 menerima dana rehab kantor
Dinas Perkerjaan Umum sebesar Rp39 juta, sehingga total penerimaan
retribusi dana KK dan KTP serta rehab sebesar Rp479 juta.
Dana Rp479 juta itu tidak disetor seluruhnya ke kas daerah Mesuji. Terdakwa memerintahkan saksi Sulis Supriyanti selaku petugas penerima dana retribusi KK dan KTP agar tidak menyetorkan dana itu seluruhnya.
Dana Rp479 juta itu tidak disetor seluruhnya ke kas daerah Mesuji. Terdakwa memerintahkan saksi Sulis Supriyanti selaku petugas penerima dana retribusi KK dan KTP agar tidak menyetorkan dana itu seluruhnya.