TUTUP
HukumLampung

Eks Kadis Dukcapilnakertrans Mesuji Divonis Setahun

Sayabanak
29 June 2013, 1:54 PM WAT
Last Updated 2013-06-29T06:56:29Z
Yulianto

LAMPUNG -
Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Yulianto (53), mantan Kepala Dinas Kepedudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Kadis Dukcapilnakertrans) Kabupaten Mesuji, Kamis (27/6/2013). 

Majelis Hakim yang diketuai Moctar Ali menyatakan Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan merugikan keuangan negara, yaitu menggunakan sisa dana penerimaan retribusi pembuatan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) tahun anggaran 2010 sebesar Rp158 juta.

Selain mendapat hukuman badan, terdakwa Yulianto juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menanggapi putusan hakim, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. Pasalnya, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan Jaksa I Kadek yang menuntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa, warga Jalan Nusa Indah, Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung, itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Terungkap dalam persidangan terdakwa Yulianto menerima dana retribusi kartu keluarga (KK) sebanyak 11.749 dan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 16.696 sejak 1 Januari—31 Desember 2010 sehingga seluruh penerimaan retribusi sebesar Rp439 juta. 

Kantor Kepala Dinas Kepedudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji pada tahun anggaran 2010 menerima dana rehab kantor Dinas Perkerjaan Umum sebesar Rp39 juta, sehingga total penerimaan retribusi dana KK dan KTP serta rehab sebesar Rp479 juta.

Dana Rp479 juta itu tidak disetor seluruhnya ke kas daerah Mesuji. Terdakwa memerintahkan saksi Sulis Supriyanti selaku petugas penerima dana retribusi KK dan KTP agar tidak menyetorkan dana itu seluruhnya.
close