TUTUP
HukumLampung

Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Sayabanak
22 June 2013, 9:18 AM WAT
Last Updated 2013-06-22T02:21:01Z
ilustrasi

LAMPUNG - Seorang ibu rumah tangga diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bandarlampung karena menjadi bandar sabu-sabu. Barang haram itu didapat melalui pacarnya yang menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wayhui, Lampung Selatan.

Amelia (33) warga Jalan P. Legundi, Kecamatan Sukarame kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bandarlampung karena kedapatan menjadi seorang bandar sabu-sabu dan pil ekstasi.

Petugas juga menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai 50 gram yang dipecah menjadi lima paket ukuran sedang, empat paket ukuran kecil, dan empat paket ukuran besar senilai Rp50 juta. Diamankan juga 50 pil ekstasi senilai Rp7,5 juta.

Kasat Narkoba Polres Bandarlampung, Kompol Sunaryoto, mengatakan, tersangka mendapatkan dua jenis narkoba itu melalui seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Wayhui bernama Sawro Edi yang juga pacar tersangka.

"Tersangka menghubungi Edi minta dicarikan sabu-sabu dan pil ekstasi untuk dijual kembali atau menjadi bandar narkoba," katanya, Jumat (21/6/2013).

Edi kemudian menghubungi seseorang bernama Redy yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengantarkan lima paket besar sabu-sabu dan 50 pil ekstasi ke kediaman tersangka Amelia di Wisma Legundi, Bandarlampung.

Oleh Amelia, satu paket dipecah menjadi 10 paket sedang dan dijual seharga Rp3,5 juta per paketnya. "Dari sepuluh paket ukuran sedang itu tiga paket sudah terjual dan satu paket habis dipakai oleh tersangka," katanya.

Sunaryoto mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan Polres Bandarlampung untuk mengejar satu orang yang menjadi DPO. 

close