JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyimpan rapat hasil pemeriksaan saksi untuk Izedrik Emir Moeis, tersangka dugaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun anggaran 2004.
"Kami melakukan hasil pemeriksaan di luar negeri, menyangkut korporasi internasional, belum bisa dibuka kepada publik, pada akhirnya nanti akan dibuka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bambang sendiri enggan membeberkan alasan pihaknya belum mau membuka hasil pemeriksaan itu. Yang pasti kata Bambang, pihaknya belum merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi lagi di luar negeri terkait kasus tersebut.
"Yang di tingkat internasional belum diumumkan karena kami belum selesai," kata Bambang.
Seperti diektahui, KPK resmi mengumumkan penetapan status tersangka kepada Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis, pada 26 Juli 2012. Adapun Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik-36/01/07/2012 atas nama Izedrik Emir Moeis (IEM) telah dikeluarkan, pada 20 Juli 2012.
Politikus PDI Perjuangan itu, diduga menerima suap senilai lebih dari 300.000 dollar Singapura atau Rp 2,8 miliar dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran (TA) 2004.
Dalam kasus itu, Emir diduga menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009 dari PT Alstom Indonesia (AI).
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.