LAMPUNG –
Sidang perkara tindak pidana perbankan (tipibank) kredit fiktif Rp
81,2 miliar di BRI Telukbetung kembali digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Senin (17/6/2013). Pada sidang tersebut, Ketua Majelis
Hakim Binsar Siregar menyatakan, menolak eksepsi yang diajukan penasihat
hukum para terdakwa.
Binsar juga menyatakan menerima tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim juga meminta JPU untuk melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda menghadirkan para saksi.
Saat ditanya berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang-sidang berikutnya, JPU Sukaptono menyatakan ada 45 saksi.
Lalu hakim Binsar meminta JPU untuk tidak menghadirkan 45 saksi tersebut, namun saksi-saksi yang bisa membuktikan unsur-unsur tipibank para terdakwa. Atas usulan tersebut tim JPU menerimanya.
Binsar juga menyatakan menerima tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim juga meminta JPU untuk melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda menghadirkan para saksi.
Saat ditanya berapa jumlah saksi yang akan dihadirkan pada sidang-sidang berikutnya, JPU Sukaptono menyatakan ada 45 saksi.
Lalu hakim Binsar meminta JPU untuk tidak menghadirkan 45 saksi tersebut, namun saksi-saksi yang bisa membuktikan unsur-unsur tipibank para terdakwa. Atas usulan tersebut tim JPU menerimanya.
Adapun para terdakwa yaitu Ahmad Nizam Iqbal (45), mantan Senior Acount Officer
(AO) BRI Telukbetung (saat ini berdinas di Kanwil BRI Jakarta), Didit
Widjayanto (44) mantan pimpinan cabang BRI Telukbetung (saat ini
berdinas di Kanwil BRI Bandung), Firdaus (43), mantan supervisor
adminitarsi kredit, dan Fredi Victory (52), mantan staf AO.