TUTUP
HukumLampung

Bapak Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Sayabanak
18 June 2013, 10:56 AM WAT
Last Updated 2013-06-18T04:58:13Z

LAMPUNG TIMUR - Kekerasan seksual dalam keluarga kembali terjadi yang menimpa seorang gadis remaja berusia 16 tahun, sebut saja Bunga, di Kabupaten Lampung Timur.

Perbuatan bejat ini dilakukan seorang bapak bernama Yamin (48) tahun warga Desa Cempaka Nuban, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Yamin yang seharusnya menjaga anaknya, justru tega memperkosa buah hatinya itu berulangkali selama sembilan tahun hingga korban hamil.

Perbuatan bejat yang dilakukan sang bapak ini berlangsung sejak tahun 2004 silam, saat Bunga masih duduk di bangku sekolah dasar kelas lima. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka Yamin hanya bisa menyesali perbuatan bejatnya.

Pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dalam pemeriksaan kepolisian Polres Lampung Timur, Senin (17/6/2013) siang, mengaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak 20 kali.

Pperlakuan bejatnya pertama kali dilakukan saat korban sedang tidur dan istrinya sedang bekerja di ladang. Tersangka nekat mencabuli darah dagingnya sendiri karena tidak bisa menahan nafsu syahwatnya melihat kemolekan tubuh anaknya yang beranjak dewasa.

Dalam setiap melakukan aksi bejatnya, tersangka juga selalu mengancam akan membunuh korban jika perbuatan ini diceritakan ke orang lain.

Terungkapnya pemerkosaan ini dikarenakan warga dan istri pelaku mencium kecurigaan terhadap perubahan tubuh sang anak. Namun sebelum datangnya amukan warga, istri pelaku melaporkan suaminya ke Polsek Batanghari Nuban.

Kapolres Lampung Timur AKBP Abrar Tuntalanay mengatakan, akibat perbuatan bejat sang bapak, korban saat ini telah hamil dan hanya mengurung diri di kamar.

"Korban juga sekarang dalam perawatan psikologis terkait potensi gangguan kejiwaannya," jelas Abrar.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Lampung Timur.

"Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan dengan Kekerasan. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara," terang Abrar. (yon/fik)
close