TUTUP
Lampung

Ketua Tim Pemenangan Bupati Ditangkap

Admin
03 September 2012, 12:16 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:33Z

PESAWARAN -
Ketua tim pemenangan pasangan Aries Sandi DP-Musiran pada Pilkada Pesawaran 2010 lalu, Edi Nata Menggala (40) harus berurusan dengan pihak berwajib. Lantaran, dugaan penipuan proyek kepada Silahudin warga Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Wiraswasta asal Jalan Cokro Aminoto No 54 Enggal Bandarlampung ini diduga menipu korban (Silahudin) sebesar Rp225 juta dengan menjanjikan akan memberikan proyek sekitar Rp1 miliar pada proyek pertanian di Kabupaten Pesawaran tahun 2011.

Kapolsek Gedongtataan Kompol Jatmiko mengatakan, tersangka ditangkap di Pasar Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, sekitar pukul 21.00 wib atas dasar laporan polisi nopol: lp/B.392/Vll/2012/spkt, tanggal 18 Juli 2012 tentang kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, lanjut kapolsek, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. "Karena sudah ada kesepakatan berdamai antara kedua belah pihak," tukas kapolsek saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin (2/9).

Kendati demikian, tambah kapolsek, perdamaian tersebut tidak mempengaruhi penangan perkara hukum kasus penipuan tersebut. Sehingga, proses hukumnya tetap berjalan. "Pertimbangan lainnya, yang membuat polisi tidak menahan Edi lantaran tidak khawatir pelaku melarikan diri.

Lebih lanjut terkait penanganan perkara ini, tanya ke penyidik saja ya," saran Kapolsek. Sementara, Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan Ipda Hamdani HS mengatakan, penipuan dan penggelapan tersebut ditangani Polsek Gedongtataan lantaran tempat kejadian perkaranya di wilayah hukum polsek itu. Modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni berperan sebagai pengatur proyek di Kabupaten Pesawaran, dengan menjanjikan proyek pertanian yang Hamdani akui, lupa akan nilainya.

"Sekitar Rp1 miliar atau berapa, yang jelas datanya ada di berkas di kantor. Saya lupa," bebernya saat dihubungi via hape ketika sedang berada di Jakarta.

Akan tetapi, lanjut Hamdani, dari uang pemberian Salihudin sebesar Rp225 juta itu, Edi tidak kunjung memberikan proyek yang dijanjikan. Lantas, Silahudin pun melaporkan Edi yang diketahui sebagai sepupu bupati Pesawaran atas kasus ini ke polisi. Atas perbuatan itu, Edi terancam Pasal 378 dan atau 372 tentang Penipuan-Penggelapan. "Ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya.

close