TUTUP
Lampung

Hasil Keputusan Timsel Bawaslu Dikecam

Admin
04 September 2012, 7:01 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:18Z

LAMPUNG - Lolosnya lima nama sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendapat kecaman dari Koalisi untuk Pemilu Bersih (KPB). Karena berdasarkan  investigasi dan temuan KBP, setidaknya lima nama calon yang lolos seleksi kesehatan tersebut, masih aktif sebagai anggota KPUD,  Panwas dan tercatat sebagai anggota parpol.

Menurut Ketua KBP  Ahmad Yulden Erwin, kelima nama tersebut yakni  Fauzi Heri  (Ketua KPU Kota Bandar Lampung), Rahmatul Ummah, (anggota KPU Kota Metro), Nanang Sumarlin, (Anggota Panwaslukada  Tanggamus), Nidi,  (Ketua Panwaslukada  Tanggamus), serta Nazaruddin yang diduga  kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Dia menjelaskan  terdapat pelanggaran undang-undang yang dilakukan  Tim Seleksi Bawaslu  Lampung, atas keputusan Nomor: 3/PENG/TIMSEL/ VIII/2012, yang meloloskan lima nama tersebut sebagai calon anggota Bawaslu Lampung yang  lulus uji  administrasi, tertulis, dan kesehatan. Karena hal tersebut, kata dia,  tidak sesuai undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu serta azas kepatutan dan komitmen serta tanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diemban.

"Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 bagian ketiga tentang persyaratan  pasal 7  syarat  menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Kecamatan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,  Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat  mendaftar sebagai calon," kata Erwin, saat menggelar  jumpa pers bersama tim seleksi anggota Bawaslu Lampung di sekretariat Bawaslu, Gedung PKBI Lampung, Selasa (4/9).

sumber
close