LAMPUNG - Lolosnya lima nama sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendapat kecaman dari Koalisi untuk Pemilu Bersih (KPB). Karena berdasarkan investigasi dan temuan KBP, setidaknya lima nama calon yang lolos seleksi kesehatan tersebut, masih aktif sebagai anggota KPUD, Panwas dan tercatat sebagai anggota parpol.
Menurut Ketua KBP Ahmad Yulden Erwin, kelima nama tersebut yakni Fauzi Heri (Ketua KPU Kota Bandar Lampung), Rahmatul Ummah, (anggota KPU Kota Metro), Nanang Sumarlin, (Anggota Panwaslukada Tanggamus), Nidi, (Ketua Panwaslukada Tanggamus), serta Nazaruddin yang diduga kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Dia menjelaskan terdapat pelanggaran undang-undang yang dilakukan Tim Seleksi Bawaslu Lampung, atas keputusan Nomor: 3/PENG/TIMSEL/ VIII/2012, yang meloloskan lima nama tersebut sebagai calon anggota Bawaslu Lampung yang lulus uji administrasi, tertulis, dan kesehatan. Karena hal tersebut, kata dia, tidak sesuai undang-undang nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Pemilu serta azas kepatutan dan komitmen serta tanggung jawab terhadap amanah jabatan yang diemban.
"Berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012 bagian ketiga tentang persyaratan pasal 7 syarat menjadi calon anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslu kabupaten/kota, dan Panwaslu Kecamatan harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah saat mendaftar sebagai calon," kata Erwin, saat menggelar jumpa pers bersama tim seleksi anggota Bawaslu Lampung di sekretariat Bawaslu, Gedung PKBI Lampung, Selasa (4/9).
sumber


