TUTUP
Lampung

Tak Beri THR Karyawan, Bisa Dipidana

Admin
03 August 2012, 7:42 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:42Z

MESUJI - Bupati Mesuji Khamamik mengimbau para pengusaha untuk tidak main-main dalam melaksanakan kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja diperusahaannya.

"Karena ini konsekuensinya pidana. Silakan pelajari dengan ketentuan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja," tegasnya, Kamis (02/08/12).

"Saya tidak akan segan-segan menindak para pengusaha yang nakal. Pengusaha yang bandel bisa dipidanakan," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam hal penetapan besarnya nilai THR perusahaan boleh saja membuat Kesepakatan Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) biasa dilakukan lebih besar dari nilai THR.

"THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan tersebut. Namun apabila kesepakatan itu lebih kecil dari nilai THR dari sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja, maka para pengusaha wajib mengikuti  peraturan menteri tenaga kerja," tandasnya.

Terkait hal itu telah diterbitkan Surat Edaran Nomor: 560/1404/III.04/VIII/2012 berisi tentang himbauan menunaikan kewajibannya yaitu membayarkan THR kepada para pekerja atau keluarganya.

"Saya sudah menerbitkan surat edaran yang dikirimkan kepada semua pengusaha untuk mengingatkan para pengusaha agar tidak lalai dalam menunaikan kewajibannya apalagi dengan sengaja tidak membayar THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya," ujarnya.

Khamamik mengatakan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha kepada karyawan.

Hal ini sebagaimana diautr dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dalam pasal 1 huruf (d) peraturan itu disebutkan, bahwa Tunjangan Hari raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR, adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Kemudian, dalam Pasal 2ayat (1) disebutkan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih dan THR diberikan satu kali dalam setahun. 

close