TUTUP
Lampung

Pilgub Lampung Maju atau Mundur?

Admin
02 August 2012, 9:32 AM WAT
Last Updated 2012-08-03T04:55:44Z
Nanang Trenggono

LAMPUNG -
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung, Dr Nanang Trenggono MSi, menegaskan bahwa pihaknya selaku penyelenggara pemilihan kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menyusun tahapan pemilu gubernur Lampung dimajukan pada 2013.

"Tapi, kalau pun KPU Lampung tetap mengajukan tahapan pilgub pada 2013, itu bukan karena soal anggaran, tapi semangatnya untuk siap melaksanakan pilgub agar hasilnya bisa diterima rakyat Lampung dengan baik," ujar Nanang yang baru disepakati menjadi Ketua KPU Lampung, menggantikan Ketua sebelumnya, Edwin Hanibal, di Bandarlampung, Rabu (1/8) malam.

Menanggapi polemik dan kontroversi kepastian pelaksanaan pilgub Lampung itu, menurut Nanang, KPU Pusat juga sudah mengeluarkan surat bahwa KPU Lampung diperintahkan untuk menyusun tahapan pilgub 2013, dengan mendasarkan pada analogi/preseden pelaksanaan pilgub pada 2008.

Oleh karenanya, ujar Nanang, KPU Lampung tetap menjalankan perintah KPU Pusat.

Menurut dia, jika membaca wacana di media massa, keinginan Kemendagri untuk mengundurkan pelaksanaan Pilgub Lampung pada 2015, baru disampaikan secara lisan oleh Jubir Kemendagri.

Pernyataan Mendagri Gamawan Fauzi, ujarnya, juga dengan kata penghubung kemungkinan bisa maju 2013 atau diundur enam bulan masuk 2015.

"Tapi, semua itu belum ada penegasan dalam surat keputusan," ujar Komisioner yang sebelumnya dosen FISIP Universitas Lampung itu pula. 

Namun, kata dia, terlepas dari polemik yang ada, penetapan tentang pilgub Lampung itu sebaiknya diserahkan ke Mendagri, KPU Pusat, dan Komisi II DPR-RI sesuai dengan penyelesaian RUU Pilkada menjadi undang-undang, yang menurut informasi pada bulan September 2012 sudah dapat diketahui apakah pilgub akan menggunakan cara langsung atau perwakilan (dipilih DPRD).

"Dengan kepastian itu, memberi dasar bagi KPU Lampung sebagai pelaksana untuk menggelar pemilihan gubernur Lampung dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, timbul polemik berkaitan rencana pilgub Lampung seharusnya berlangsung pada tahun 2014, namun karena bersamaan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2014, perlu ditentukan alternatif pelaksanaannya antara dimajukan pada 2013 atau diundurkan pada 2015.

      
Gubernur Tolak Dimajukan
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP yang menolak pilgub dimajukan, menghendaki pilgub diundurkan pada 2015, kendati sejak awal KPU Lampung berencana menyiapkan pilgub ini pada 2013.

Dia secara tegas menolak percepatan pelaksanaan pugub tersebut, mengingat pada tahun 2013, masa jabatannya sebagai gubernur Lampung belum habis.

Tarik menarik itu, dikhawatirkan dapat berpengaruh pada penganggaran pilgub yang tidak akan didukung oleh Pemprov Lampung bila tetap dimajukan seperti keinginan KPU setempat meskipun DPRD Lampung mengusulkan pembiayaannya.

Pengamat politik dari FISIP Unila, Syafarudin MA, menyatakan sebaiknya pilgub Lampung yang seharusnya dilaksanakan pada 2014 dapat diundurkan pada 2015.

"Saya sepakat dengan usulan Mendagri bahwa pelaksanaan pemilihan gubernur di Lampung maupun Jawa Timur sebaiknya diundur, dengan berbagai alasan," kata dia.

Menurut Kepala Laboratorium Politik dan Otonomi Daerah (Labpolotda) Jurusan Ilmu Pemerintahan FISP Unila itu, jika pelaksanaan pemilihan gubernur Lampung tetap dimajukan pada tahun 2013, maka di daerah ini nantinya akan dua gubernur yang menjabat.

Artinya, gubernur yang lama belum berakhir masa jabatannya, tapi gubernur yang baru sudah terpilih, sehingga bisa menimbulkan dualisme.

"Justru itu akan menimbulkan konflik kepemimpinan di Lampung, itu tidak sehat, tentu kita tidak ingin mengulangi lagi konflik pemerintahan yang pernah terjadi sebelumnya," kata dia pula.

Kemudian pertimbangan selanjutnya, ujar dia, kalau pilgub diundurkan pada tahun 2015, dampaknya akan baik, karena tidak menyulitkan banyak pihak dan sekaligus akan membenahi pemerintahan tahun 2020.

"Tahun 2020, produknya akan serba baru, gubernurnya baru, komisi pemilihan umum di Lampung juga struktur yang baru," ujar Syafarudin.

Dia menilai kebijakan yang disampaikan Kemendagri itu merupakan kebijakan yang jelas serta menyehatkan iklim perpolitikan di Lampung.

Atas perdebatan itu, Kemendagri telah menyampaikan pernyataan bahwa siap mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pilgub di Lampung tetap diundur, namun pada saat masa jabatan gubernur lama telah habis, pihaknya telah menyiapkan karteker yang siap mengendalikan roda pemerintahan Lampung sehingga tidak sampai terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah ini.
   
sumber
close