LAMPUNGGEH.CO.CC - Hasil penelitian yang dilakukan AJI Banda Aceh terhadap 40 media nasional dan lokal di Aceh menunjukan hasil yang mencengangkan. Menurut penelusuran yang dilakukan lembaga profesi itu, hampir seluruh kontributor media nasional dan lokal di Banda Aceh tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan media yang mempekerjakan mereka.
Menurut Ketua AJI Banda Aceh, Maimun Saleh, media seharusnya memenuhi kewajibannya seusai dengan amanah Undang-undang dan memperhatikan para jurnalisnya.
Menurutnya, kualitas media diera modern tidak sekedar diukur dari oplah atau rating, tapi juga kemampuan mensejahterakan pekerjanya.
“THR itu hak setiap pekerja, pemilik media tahu itu, namun pemerintah tidak berani menegur media yang melanggar undang-undang,” tegas Maimun dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (15/8).
Maimun menghimbau pada seluruh serikat pekerja jurnalis dan organisasi jurnalis, untuk segera melaporkan media-media yang tidak membayar THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ia berharap, organisasi wartawan segera berperan aktif dalam isu kesejahteraan jurnalis.
“Setiap jelang lebaran wartawan sibuk membuat berita para pekerja yang tidak mendapat THR, sementara dirinya tidak mendapat THR didiamkan saja,” tegasnya.
Sementara itu, kontributor Indosiar yang biasa bertugas di Aceh, Daspriani Zamzami, mengaku selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR. Kendati demikian, ia tetap berusaha bekerja professional. Ia berharap, owner maupun manajemen berfikir nasib para pekernya.
“Saya sudah sepuluh tahun bekerja jadi jurnalis tapi tidak pernah mendapatkan THR dari perusahaan tempat saya kerja,” kata Daspriani.
Menurut Ketua AJI Banda Aceh, Maimun Saleh, media seharusnya memenuhi kewajibannya seusai dengan amanah Undang-undang dan memperhatikan para jurnalisnya.
Menurutnya, kualitas media diera modern tidak sekedar diukur dari oplah atau rating, tapi juga kemampuan mensejahterakan pekerjanya.
“THR itu hak setiap pekerja, pemilik media tahu itu, namun pemerintah tidak berani menegur media yang melanggar undang-undang,” tegas Maimun dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (15/8).
Maimun menghimbau pada seluruh serikat pekerja jurnalis dan organisasi jurnalis, untuk segera melaporkan media-media yang tidak membayar THR ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Ia berharap, organisasi wartawan segera berperan aktif dalam isu kesejahteraan jurnalis.
“Setiap jelang lebaran wartawan sibuk membuat berita para pekerja yang tidak mendapat THR, sementara dirinya tidak mendapat THR didiamkan saja,” tegasnya.
Sementara itu, kontributor Indosiar yang biasa bertugas di Aceh, Daspriani Zamzami, mengaku selama bekerja tidak pernah mendapatkan THR. Kendati demikian, ia tetap berusaha bekerja professional. Ia berharap, owner maupun manajemen berfikir nasib para pekernya.
“Saya sudah sepuluh tahun bekerja jadi jurnalis tapi tidak pernah mendapatkan THR dari perusahaan tempat saya kerja,” kata Daspriani.