TUTUP
Nasional

KPK: Mudik Pakai Mobil Dinas Itu Korupsi

Admin
15 August 2012, 10:36 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:46Z

JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, pemakaian mobil dinas oleh penyelenggara negara maupun PNS untuk mudik Lebaran, pada prinsipnya menyalahi aturan.

"Kalau dilakukan, itu korupsi," kata Abdullah di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/8).

Bagi Abdullah, kebijakan pemerintah daerah yang membolehkan mobil dinas untuk mudik Lebaran, adalah imbauan yang salah. Karena, itu menyalahi semangat pemerintah yang menggemborkan program penghematan.

Beberapa daerah, lanjut Abdullah, bisa dijadikan contoh untuk mendukung program penghematan fasilitas milik negara.

Salah satunya di Jembrana, Bali. Menurut Abdullah, di Jembrana, mobil berplat dinas yang keluar di atas pukul 16.00 tanpa ada nota dinas, dicatat oleh masyarakat dan dilaporkan.

"Masyarakat diberi kewenangan untuk melapor. Ini kan bisa untuk penghematan fasilitas negara agar awet, tidak dikit-dikit ganti," tutur Abdullah.

Abdullah menjelaskan, pejabat negara juga tidak boleh menerima parsel Lebaran. Jika diterima, itu merupakan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang. Sebaiknya, jika ada pihak yang memberikan parsel, segera dilaporkan ke KPK sesuai undang-undang.

"Pertama, mereka yang menerima setelah 30 hari kerja harus dilaporkan. Rp 10 juta ke atas harus lapor," cetusnya. 

close