TUTUP
Lampung

Pengelola Parkir Wajib Mengganti Kehilangan

Admin
13 August 2012, 1:32 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:00Z

BANDARLAMPUNG – DPRD Bandarlampung mendukung keinginan pemerintah kota setempat menerapkan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengharuskan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang di areanya, untuk bisa terealisasi di Kota Bandarlampung. Putusan MA ini juga menjadi rujukan bagi seluruh pengelola parkir, baik swasta maupun pemerintah. Untuk itu, pemerintah juga diminta mengubah perda yang mengatur tentang perparkiran.
 
“Kami siap apabila eksekutif berencana mengusulkan perda berkenaan dengan tanggungjawab pengelola parkir swasta ini,” kata Ketua Komisi B DPRD Bandarlampung, Endang Asnawi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (9/8). Menurutnya, semua usaha yang bergerak di bidang jasa, terlebih yang menghasilkan keuntungan, harus memiliki pelayanan dan tanggungjawab terhadap pelanggan.
 
“Bayangkan, berapa banyak kendaraan yang parkir, berapa banyak keuntungan yang mereka peroleh. Ketika ada kehilangan, ya mereka harus tanggung jawab dong,” tandasnya. Menurutnya, secara teknis pihak swasta dapat mengganti kendaraan yang hilang melalui asuransi. “Jangan mau duitnya saja,” imbuh Endang.
 
Apalagi, sambung Epeng, sapaan akrabnya, saat ini mal di Kota Bandarlampung sudah menggunakan tarif parkir dengan sistem hitungan per jam. Akan tetapi belum diimbangi dengan pelayan yang baik kepada konsumen. “Tarif sudah di hitung per jam, tapi pelayanan tidak ada perubahan. Ini jelas menguntungkan sebelah pihak dan konsumen dirugikan. Harus seimbang dong,” tukas dia.
 
Sebelumnya, Walikota Bandarlampung, Herman HN menyetujui jika putusan MA tersebut diberlakukan di Kota Tapis Berseri. “Ya saya setuju saja, itu bagus. Konsumen bisa merasa nyaman dan tidak khawatir dengan kendaraan yang mereka titipkan. Toh konsumen juga memberikan uang kepada pengelola,” kata Herman HN, saat ditemui di rumah dinasnya, Rabu (8/8) lalu. Kendati demikian, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tidak mau terburu-buru menerapkan.
 
 “Tapi tidak bisa secepat itu. Kita harus ikut (pemerintah) pusat,” ujar walikota. Menurut penilaiannya, dalam menjalankan aturan harus diperhatikan rujukan dari pusat hingga ke jajaran pemerintah di daerah. Jika seluruh aturannya sudah diperbaiki, kemudian baru bisa diterapkan. “Kita harus lihat aturanya seperti apa, dasar hukumnya juga harus dilihat lagi. Baru kemudian kita buat perdanya dan bisa kita terapkan di daerah seperti Bandarlampung ini,” jelas walikota.
 
Seperti diketahui tarif parkir di mal saat ini untuk kendaran roda dua Rp1000 untuk jam pertama. Pada jam kedua naik menjadi Rp2 ribu. Sedangkan bagi kendaraan roda empat Rp2 ribu untuk jam pertama dan di jam kedua menjadi Rp3 ribu.

Putusan MA 
Diketahui, baru-baru ini dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, bahwa setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Putusan ini berdasarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh Secure Parking. atas putusan kasasi yang memenangkan gugatan konsumennya, Anny R. Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi.
 
Namun putusan PK yang dinakhodai oleh tiga orang Hakim Agung, M Imron Anwari (ketua majelis hakim), Timur Manurung, dan Hakim Nyakpha, menguatkan putusan kasasi yaitu Secure Parking harus mengganti kendaraan yang hilang. Artinya Secure Parking harus membayar mobil hilang senilai Rp 60 juta.
 
Keputusan yang bersifat mengikat ini mewajibkan pengelola parkir untuk mengganti semua bentuk kehilangan di lahan parkir, termasuk di dalamnya kendaraan, helm, isi dalam mobil, dan segala sesuatu yang hilang. Penggantian kerugian harus sesuai dengan nilai barang yang hilang atau rusak.
 
Dengan putusan tersebut maka pengelola parkir sekarang tidak dapat lagi berlindung dengan klausul baku yang sepihak terkait pengalihan tanggung jawab. Contoh yang paling sering kita temukan yaitu pada karcis parkir yang mengklaim bahwa “Segala kehilangan dan kerugian menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan”.
 
PK ini otomatis menguatkan tiga putusan di bawahnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, dan Putusan Mahkamah Agung. Dengan putusan ini maka telah menjadi yurisprudensi dan wajib ditaati oleh pengelola parkir di wilayah hukum Republik Indonesia.

close