![]() |
Wendy Melfa |
LAMPUNG - Tim kuasa hukum Wendy Melfa, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar, menilai audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atas perkara tersebut tidak menemukan kerugian negara.
“Kami (tim kuasa hukum), berkeyakinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak akan menemukan kerugian negara. Dan sampai saat ini pun audit tersebut belum mengeluarkan hasilnya,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Wendy Melfa, Rozali Umar, Rabu (22/8).
Tidak ditemukannya kerugian negara pada proyek pengadaan tanah, lanjut Rozali, karena dalam proses pengadaannya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Bahkan proses pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah (Wendy sebagai ketuanya) telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung. Hasil audit tersebut menyatakan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” ucap Rozali.
Namun hal tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung yang menangani perkara tersebut.
Ketua tim penyidik yang juga Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin menyatakan kerugian negara atas perkara pengadaan tanah PLTU Sebalang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Selain Wendy Melfa, sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan Direktur PT Naga Intan Hendri Angga Kesuma sebagai tersangka. Saat ini Wendy dan Hendri ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi.
Tim kuasa hukum Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar, menegaskan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli. Tim kuasa hukum Wendy berencana mengajukannya pada proses penyidikan untuk Wendy Melfa.
"Kami masih mempertimbangkannya dan menunggu ada kepastian hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Karena kami berkeyakinan hasil audit tersebut tidak menemukan kerugian negara," ujar Rozali Umar.
sumber
“Kami (tim kuasa hukum), berkeyakinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tidak akan menemukan kerugian negara. Dan sampai saat ini pun audit tersebut belum mengeluarkan hasilnya,” ujar juru bicara tim kuasa hukum Wendy Melfa, Rozali Umar, Rabu (22/8).
Tidak ditemukannya kerugian negara pada proyek pengadaan tanah, lanjut Rozali, karena dalam proses pengadaannya sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
“Bahkan proses pengadaan tanah oleh panitia pengadaan tanah (Wendy sebagai ketuanya) telah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Lampung. Hasil audit tersebut menyatakan proyek tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku,” ucap Rozali.
Namun hal tersebut bertolakbelakang dengan pernyataan penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung yang menangani perkara tersebut.
Ketua tim penyidik yang juga Asisten Intelijen Kejati Lampung Sarjono Turin menyatakan kerugian negara atas perkara pengadaan tanah PLTU Sebalang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar.
Selain Wendy Melfa, sampai saat ini penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung juga menetapkan Direktur PT Naga Intan Hendri Angga Kesuma sebagai tersangka. Saat ini Wendy dan Hendri ditahan di Rumah Tahanan Way Huwi.
Tim kuasa hukum Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26,6 miliar, menegaskan masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam mengajukan saksi yang meringankan dan saksi ahli. Tim kuasa hukum Wendy berencana mengajukannya pada proses penyidikan untuk Wendy Melfa.
"Kami masih mempertimbangkannya dan menunggu ada kepastian hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Karena kami berkeyakinan hasil audit tersebut tidak menemukan kerugian negara," ujar Rozali Umar.
sumber