![]() |
| ilustrasi |
LAMPUNG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Tauhudi membantah ada pungutan Rp 300 ribu yang dilakukan oknum PNS di Disdik Lampung dan Lampung Barat (Lambar). Itu terkait pemberian tunjangan subsidi guru non-PNS di Lambar Rp 1,8 juta.
Tauhudi mengungkapkan, setiap guru non-PNS sebenarnya hanya mendapat tunjangan subsidi Rp 1.171.000. Itu setelah dipotong pajak sebanyak lima persen dari Rp 1,8 juta, yaitu Rp 90 ribu. "Dana itu didapat guru non-PNS setiap enam bulan sekali," katanya, Jumat (24/8).
Ia memastikan, seluruh tunjangan sudah dibayarkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). "Semua dana untuk membayar tunjangan guru non-PNS berasal dari APBN," ujarnya.
Menurut Tauhudi, rumor pungutan Rp 300 ribu itu bukan hanya merebak di Lambar, tetapi juga di Lampung Tengah.
"Tidak ada potongan dari pihak Disdik. Setiap guru, terutama 114 guru non-PNS di Lambar, bisa mengambil uangnya melalui rekening masing-masing. Itu semua sudah hak guru untuk segera distribusikan sesegera mungkin ke rekening masing-masing," terangnya.
Tauhudi pun berharap seluruh guru di Lampung berani menolak dan melaporkan oknum mengatasnamakan Disdik yang ingin memotong dana tunjangan tersebut.
"Nanti kami akan buka line service untuk pengaduan guru terkait kasus seperti ini. Kami juga akan selalu memonitoring pelaksanaan pencairan di lapangan," tandasnya.


