TUTUP
Nasional

HUT RI, KPK Tangkap Dua Hakim

Admin
17 August 2012, 5:08 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:29:46Z
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung (kanan) yang menjadi terperiksa kasus dugaan suap, seusai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jateng, Semarang, Jumat (17/8/2012).

JAKARTA -
Di hari ulang tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke 67, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka adalah Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. ”Keduanya ditangkap pada pukul 10.00 pagi di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto dalam jumpa pers di kantornya, Jumat 17 Agustus 2012.

Selain itu, KPK juga menangkap Sri Dartuti yang diduga menjadi penyuap. "Dia memiliki hubungan khusus dengan terdakwa kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang," kata Bambang. Kasus yang dimaksud adalah korupsi bantuan sosial di Grobogan, Jawa Tengah.

Kartini Marpaung merupakan hakim ad hoc angkatan pertama Pengadilan Tipikor yang direkrut pada 2009 dan ditempatkan di Semarang. Sedangkan Heru Kusbandono adalah hakim ad hoc Pengadilan Tipikor angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keduanya sebelum menjadi hakim ad hoc diketahui pernah menjadi pengacara.

Ketiganya hingga kini masih diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. ”Nanti malam baru dibawa ke Jakarta,” kata Bambang. Info awal kasus ini, dia melanjutkan, berasal dari Mahkamah Agung dan juga laporan masyarakat. ”Ini juga hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Semarang,” katanya.

Informasi yang diperoleh, KM atau Kartini Marpaung dikenal suka membebaskan terdakwa kasus korupsi. Terakhir, Kartini pernah membebaskan eks-Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono yang terjerat kasus korupsi APBD Sragen senilai Rp 11,2 miliar.

Bebaskan 5 Koruptor
Kartini Marpaung, adalah salah satu hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang kerap mendapatkan sorotan negatif. Bersama dua koleganya, Lilik Nuraini dan Asmadinata, Kartini adalah majelis hakim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi.

Dari tujuh terdakwa yang bebas, lima di antaranya keluar berkat palu trio hakim tersebut.  Meskipun trio itu kerap mengeluakan vonis bebas, tapi baru Lilik yang diberi tindakan. Lilik dipindahkan ke Sulawesi. Sedangkan Kartini dan Asmadinata belum diberi tindakan apa-apa.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengadil, trio hakim ini berani mengeluarkan vonis kontroversial. Walaupun dalam perkara yang sama dengan majelis hakim berbeda sang terdakwa divonis bersalah, mereka tetap nekat dengan keputusan nyeleneh-nya.

Misalnya, trio Lilik-Kartini-Asmadinata pernah memvonis bebas broker tanah Agus Soekmaniharto yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo. Padahal, dua terdakwa lain--Hamid yang berperan sebagai broker dan Suyono selaku ketua tim pembebasan tanah--dihukum bersalah oleh majelis hakim berbeda.

Kartini dan kawan-kawan juga memvonis bebas pengusaha yang membobol kredit Bank Jateng senilai Rp 39 miliar, Yanuelva Etliana. Padahal, persidangan empat terdakwa lainnya kini tetap terus jalan. Yanuelva sekarang justru kabur dan menjadi buron.

Perbedaan vonis dalam perkara yang sama juga terjadi untuk kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen. Kartini dan kawan-kawan memutus bebas Bekas Bupati Sragen Untung Wiyono. Sedangkan bekas Sekda Sragen Koeshardjono dan bekas kepala bidang keuangan Sri Wahyuni divonis bersalah oleh majelis hakim lain.

Mereka juga pernah mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD (nonaktif) Grobogan, M. Yaeni, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Kepala Divisi Monitoring Kinerja Aparat Penegak Hukum KP2KKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, sudah mencurgai ketidakberesan hakim Kartini. “Ia kerap mengeluarkan putusan kontroversial,” kata Eko. Kasus-kasus kelas kakap yang ditangani majelis hakim yang diketuai Kartini malah divonis bebas.


Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono usai menjalani pemeriksaan oleh KPK, di Kejati Jawa Tengah, Semarang, (17/8).

Makelar Kasus
Selain Kartini Marpaung, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang yang Jumat 17 Agustus 2012 ini ditangkap KPK, penyidik antirasuah juga mencokok Heru Kusbandono. Dari penelusuran KPK, Heru ini juga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tapi dia bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat.

“Artinya, dia berada di Semarang, bisa jadi sebagai makelar kasus yang ditangani Kartini,” kata  Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko di KPK, Jumat, 17 Agustus 2012. Menurut Djoko, keberadaan Heru di Jawa Tengah, mendampingi Kartini ketika menerima suap dari terdakwa kasus yang ditangani Pengadilan Semarang, amat mencurigakan. “Saya bingung, buat apa si Heru ini ke Semarang? Apa dia hakim proyek?” kata Djoko geram.

Penyidik KPK menangkap Kartini dan Heru Kusbandono, siang tadi di halaman Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Bersama mereka, tersangka pelaku penyuapan juga berhasil diciduk. Ada dugaan mereka bertiga sedang mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini.

sumber
close