![]() |
| Sjachroedin ZP |
LAMPUNG - Pemprov Lampung melaporkan persoalan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Tulangbawang (Tuba) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengungkapkan, pelaporan dilakukan berdasarkan hasil temuan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) terkait persoalan pilkada yang terjadi di Tuba.
"Mendagri sudah saya laporkan. Kemarin (Selasa, 7/8), saya kirimkan suratnya. Kami tinggal menunggu (kebijakan Mendagri). (Penyelesaian) diserahkan kepada gubernur atau bagaimana. Itu hak Mendagri," kata Sjachroedin, Rabu (8/8).
Pelaporan dilakukan karena pemprov telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bupati Tuba Abdurrachman Sarbini.
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menerangkan, pelayangan surat teguran terkait kebijakan bupati yang menarik pegawai sekretariat KPU setempat dan menahan pencairan anggaran pilkada 2012.
"Kami sudah berikan teguran kedua. Kalau sampai ini dilanggar, Mendagri bisa mengambil tindakan penonaktifan (bupati)," ucap Sjachroedin.
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengungkapkan, pelaporan dilakukan berdasarkan hasil temuan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) terkait persoalan pilkada yang terjadi di Tuba.
"Mendagri sudah saya laporkan. Kemarin (Selasa, 7/8), saya kirimkan suratnya. Kami tinggal menunggu (kebijakan Mendagri). (Penyelesaian) diserahkan kepada gubernur atau bagaimana. Itu hak Mendagri," kata Sjachroedin, Rabu (8/8).
Pelaporan dilakukan karena pemprov telah dua kali mengirimkan surat teguran kepada Bupati Tuba Abdurrachman Sarbini.
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menerangkan, pelayangan surat teguran terkait kebijakan bupati yang menarik pegawai sekretariat KPU setempat dan menahan pencairan anggaran pilkada 2012.
"Kami sudah berikan teguran kedua. Kalau sampai ini dilanggar, Mendagri bisa mengambil tindakan penonaktifan (bupati)," ucap Sjachroedin.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bupati Tuba pada Mei lalu.
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menuturkan, isi surat tersebut berupa peringatan kepada bupati, yang memiliki waktu tinggal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tidak bisa mengambil kebijakan mutasi.
"Ketika enam bulan (sebelum habis masa jabatan Bupati Tuba), saya telah memberikan warning (peringatan). Saya sudah buat surat," ujar Sjachroedin.
Gubernur Lampung Sjachroedin ZP menuturkan, isi surat tersebut berupa peringatan kepada bupati, yang memiliki waktu tinggal enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tidak bisa mengambil kebijakan mutasi.
"Ketika enam bulan (sebelum habis masa jabatan Bupati Tuba), saya telah memberikan warning (peringatan). Saya sudah buat surat," ujar Sjachroedin.


