TUTUP
Lampung

Kejari Segera Limpahkan Syarkoti Toha

Admin
01 August 2012, 5:44 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:32:59Z
Syarkoti Toha (kemeja putih bergaris)

TULANGBAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala segera melimpahkan berkas perkara dua mantan pejabat Mesuji: Syarkoti Toha dan Afrizal Aris ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka tindak pidana korupsi di masing-masing instansi, yang pernah dipimpin keduanya dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik kejaksaan.

Syarkoti Toha merupakan tersangka kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 lalu, yang diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta. Itu terjadi ketika Syarkoti masih menjabat sebagai Kadishub Mesuji.

Sementara, Afrizal Aris tersangkut kasus dugaan pemotongan anggaran rutin di Diskoperindag Mesuji. Itu terjadi ketika ia menjabat sebagai Kadis Koperindag.  Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Menggala.

Kasi Pidsus Kejari Menggala Andre W Setiawan menjelaskan, saat ini berkas perkara Syarkoti dan Afrizal masih dalam proses penyusunan dan penelitian oleh tim penyidik kejari.

"Berkas perkaranya masih dalam proses penyusunan dan penelitian, dan Kalau sudah lengkap semua, baru dilimpahkan ke pengadilan, agar segera disidangkan," ujarnya, Selasa (31/7/2012).

Dia memastikan, pelimpahan perkara kedua mantan pejabat Mesuji itu akan dilakukan secara bersamaan, sekitar pertengahan Agustus.

"Karena masa perpanjangan tahanan keduanya berakhir 1 September, jadi bisa kami pastikan sebelum tanggal 1 September berkas keduanya sudah dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Syarkoti Toha resmi menjadi tahanan kejari sejak 4 Juli lalu. Adapun Afrizal Aris, menjadi tahanan kejari sejak 17 Juli.

close