TUTUP
Lampung

BPK Hambat Penuntasan Korupsi

Admin
04 August 2012, 4:22 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:30:28Z
PLTU Sebalang, Tarahan, Lampung Selatan Kapasitas 2X100MW

LAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai menghambat kinerja Kejaksaan Tinggi Lampung terkait hasil audit PLTU Sebalang yang sampai saat ini belum disahkan lembaga tersebut.
       
"Hasil audit BPK perwakilan Lampung yang diajukan ke pusat belum disahkan dan sudah empat bulan," kata Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy.
       
Dia mengatakan, dalam mengadili Wendy Melfa (mantan Bupati Lampung Selatan) yang diduga melakukan korupsi PLTU Sebalang dengan nilai Rp26,6 miliar, harus ada hasil audit BPK, namun hingga hari ini belum bisa diperoleh.
       
Dia mengungkapkan, pihaknya sudah bertemu BPK Perwakilan Lampung dan mereka menjelaskan bahwa proses administrasi dari pusat yang memakan waktu cukup lama.
       
"Proses audit yang dilakukan BPK sini harus disahkan oleh pusat dan itu harus melalui administrasi yang memakan waktu cukup lama," katanya.
       
Dia mengharapkan, BPK segera mengesahkan hasil audit tersebut agar kasus ini dapat dilimpakan ke pengadilan karena pemberkasan sudah selesai semua, tinggal menunggu itu saja. Untuk auditnya tidak ada kendala karena sebelumnya pihak Kejati Lampung telah menggelar pertemuan kerugian negara diperkirakan Rp12 miliar.
       
Ia mengatakan, proses penyidikan sampai saat ini masih terus berlanjut, hanya saja sudah masuk ke tahap pemberkasan atau P21 dan siap dilimpahkan ke pengadilan. "Jika hasil auditnya sudah diterima Kejati maka kasus ini siap disidangkan," kata dia.
close