![]() |
| Sugiarto Wiharjo alias Alay |
LAMPUNG - Mantan Direktur Utama BPR Tripanca Setiadana, Sugiarto Wiharjo alias Alay, dituntut 15 tahun penjara.
JPU Kohar pada sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/8), menyatakan Alay terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar secara bersama-sama dengan Satono, mantan bupati Lampung Timur.
"Menuntut Sugiarto Wiharjo alias Alay dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Kohar di hadapan Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar.
JPU Kohar pada sidang di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (9/8), menyatakan Alay terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD Lampung Timur Rp 119 miliar secara bersama-sama dengan Satono, mantan bupati Lampung Timur.
"Menuntut Sugiarto Wiharjo alias Alay dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Kohar di hadapan Ketua Majelis Hakim Binsar Siregar.
Selain itu, Alay yang merupakan mantan raja pengusaha kopi di Lampung juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 108,8 miliar.
"Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," papar Kohar.
JPU menyatakan, Alay terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, JPU Kohar menyatakan hal yang memberatkan perbuatan Alay, yakni telah menghambat pembangunan di Kabupaten Lampung Timur, dan perbuatan Alay bertentangan dengan program pemberantasan korupsi serta Alay telah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana.
Sedangkan yang meringankan Alay, ia menyesal dan mengaku bersalah serta sopan dalam persidangan.
Alay bersama-sama dengan Satono selaku bupati Lampung Timur priode tahun 2005-2010 (divonis 15 tahun penjara) pada September 2005 sampai dengan Oktober 2008 bertempat di kantor BPR Tripanca Setiadana di Jalan Laksamana Malahayati No 138 Telukbetung.


