TUTUP
Lampung

Yusril Nilai Perkara Wendy Tidak Layak Diteruskan

Admin
10 July 2012, 11:32 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:22Z
Yusril Ihza Mahendra
LAMPUNG - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Wendy Melfa, tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang Rp 26,6 miliar menilai perkara kliennya tidak layak diteruskan ke pengadilan.      

"Kalau penyidikan (perkara) Wendy dilakukan secara berimbang, dugaan saya cukup alasan untuk menghentikan perkara Wendy. Segala prosedur sudah dipenuhi oleh panitia pengadaan tanah (Wendy sebagai ketua). Selain itu alasan hukumnya tidak kuat serta alat bukt tidaki kuat.  ," ujar Yusril yang merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM, di Bandar Lampung, Selasa (10/7).

Lebih jauh Yusril menjelaskan pemerintah kabupaten Lampung Selatan hanya dimintai bantuan untuk proses pengadaan tanah Sebalang oleh PLN. "Dalam proses pengadaan tanah terjadi proses negosiasi dengan pemilik tanah, pemilik tanah ini kan orang bebas. Dia (pemilik tanah) mau jual harga Rp 50 ribu boleh, mau jual Rp 100 ribu juga boleh.

Dalam hal ini antara ini panitia pengadaan tanah dan pemilik tanah ada kesepakatan untuk melakukan jual beli. Karena ini dilakukan pemerintah maka dilakukan aprisial (penilaian) sebanyak tiga kali. Baik oleh BPKP (Lampung) maupun Sucofindo," papar Yusril.

close