TUTUP
Lampung

Wendy Melfa Kembali Tolak Diperiksa

Admin
13 July 2012, 11:26 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:31:22Z
Wendy Melfa
BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan yang kini tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)  Sebalang Tarahan senilai Rp26,6 miliar, Wendy Melfa, kembali menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan alasan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tidak jelas.
       
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Lampung Sarjono Turin,mengatakan, penolakan pemeriksaan Wendy akan sangat merugikannya, meskipun menolak tidak menghambat penyidikan kasus tersebut.
       
"Penolakan tersebut tidak masalah karena meskipun mantan Bupati Lampung Selatan itu menolak diperiksa, penyidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan," katanya.
       
Terkait permintaan pengacaranya, yakni Yusril Ihza Mahendra, untuk mengukur ulang lahan PLTU, menurut dia, hal itu tidak perlu karena sudah dilakukan
  
"Apa bila Wendy meminta pengukuran ulang itu sudah dilakukan, dengan adanya saksi dari PLN yang saat ini menjadi pemilik lahan, pihak kelurahan tempat dibangunnya proyek tersebut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung," kata dia.
       
Ia melanjutkan, pada saat pengukuran pun hadir pengacara dari Henry Angga Kusuma, mantan Direktur Utama PT Naga Intan yang berperan sebagai penjual lahan atau pemilik awal sertifikat yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
       
Wendy Melfa mendatangi Kejati Lampung sektar pukul 11.50 WIB dan sekitar pukul 14.00 WIB meninggalkan  ruang penyidik.
       
Mantan Bupati Lampung Selatan itu mengaku, tidak ingin diperiksa karena penyidik tidak dapat menjelaskan pidana yang dikenakan kepadanya.
       
"Tadi cuma satu pertanyaan, dengan pertanyaan apakah bersedia diperiksa atau tidak, saya bilang bersedia, asal dijelaskan pidana apa yang dikenakan kepada saya," kata dia menambahkan.

sumber
close