Andy Achmad Sampurna Jaya |
BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung akan berkoordinasi dengan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) terkait rencana akan dilakukannya eksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar terhadap Andy Achmad Sampurna Jaya.
Mantan bupati Lampung Tengah tersebut oleh Mahkamah Agung diwajibkan membayar uang pengganti Rp 20,5 miliar kepada negara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar.
"Saat Andy Achmad mendapatkan dana Rp 20,5 miliar dari BPR Tripanca Setiadana dengan dalih pinjaman, ia mengagunkan 25 sertifikat tanahnya. Sampai saat ini sertifikat tersebut dalam pengusaaan LPS karena BPR Tripanca dinyatakan pailit. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan LPS apakah sertifikat tanah tersebut bisa dilakukan penyitaan untuk mengganti uang pengganti," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh saat mendampingi Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy, Jumat (13/7).
Atas sertifikat tanah Andy Achmad yang berada di LPS tersebut, kejaksaan akan menayakan status tanah tersebut. Saat ditanya berapa nilai dari jumlah sertifikat tersebut, Teguh mengatakan "untuk mengetahui nilainya maka perlu dilakukan aprisial oleh lembaga yang berwenang."
Saat ditanya mengenai pernyataan Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto bahwa ada harta Andy Achmad yang dilakukan pemindah tanganan, Teguh mengatakan, "Itu baru informasi masih perlu dicek kebenarannya."
Pohan menambahkan, dirinya belum menerima laporan dari Kejari Bandar Lampung atas tugas inventarisasi harta kekayaan Andy Achmad. "Sampai saat ini saya belum terima laporan dari Kejari atas inventarisasi (harta kekayaan Andy Achmad)," ujar Pohan.
Andy Achmad melalui kuasa hukumnya Yuzar Akuan sempat meminta penundaan pelaksanaan eksekusi uang pengganti ke pihak Kejati Lampung sampai adanya putusan PK (peninjaun kembali) yang akan diajukannnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
Saat ini Andy Achmad yang pernah mencalonkan diri menjadi calon gubernur Lampung sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah.
Andy Achmad selaku bupati Lampung Tengah saat itu menempatkan dana APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar ke BPR Tripanca Setiadana. Beberapa waktu kemudian BPR Tripanca Setiadana dinyatakan pailit, sehingga dana APBD Rp 28 miliar tidak bisa diambil dan dianggap sebagai kerugian negara. Setelah dilakukan penempatan dana APBD Rp 28 miliar tersebut, Andy Achmad mendapatkan pinjaman atau kredit dari BPR Tripanca Setiadana Rp 20,5 miliar.
"Saat Andy Achmad mendapatkan dana Rp 20,5 miliar dari BPR Tripanca Setiadana dengan dalih pinjaman, ia mengagunkan 25 sertifikat tanahnya. Sampai saat ini sertifikat tersebut dalam pengusaaan LPS karena BPR Tripanca dinyatakan pailit. Untuk itu kami akan berkoordinasi dengan LPS apakah sertifikat tanah tersebut bisa dilakukan penyitaan untuk mengganti uang pengganti," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Teguh saat mendampingi Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy, Jumat (13/7).
Atas sertifikat tanah Andy Achmad yang berada di LPS tersebut, kejaksaan akan menayakan status tanah tersebut. Saat ditanya berapa nilai dari jumlah sertifikat tersebut, Teguh mengatakan "untuk mengetahui nilainya maka perlu dilakukan aprisial oleh lembaga yang berwenang."
Saat ditanya mengenai pernyataan Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto bahwa ada harta Andy Achmad yang dilakukan pemindah tanganan, Teguh mengatakan, "Itu baru informasi masih perlu dicek kebenarannya."
Pohan menambahkan, dirinya belum menerima laporan dari Kejari Bandar Lampung atas tugas inventarisasi harta kekayaan Andy Achmad. "Sampai saat ini saya belum terima laporan dari Kejari atas inventarisasi (harta kekayaan Andy Achmad)," ujar Pohan.
Andy Achmad melalui kuasa hukumnya Yuzar Akuan sempat meminta penundaan pelaksanaan eksekusi uang pengganti ke pihak Kejati Lampung sampai adanya putusan PK (peninjaun kembali) yang akan diajukannnya. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung.
Saat ini Andy Achmad yang pernah mencalonkan diri menjadi calon gubernur Lampung sedang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara atas perkara korupsi APBD Lampung Tengah.
Andy Achmad selaku bupati Lampung Tengah saat itu menempatkan dana APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar ke BPR Tripanca Setiadana. Beberapa waktu kemudian BPR Tripanca Setiadana dinyatakan pailit, sehingga dana APBD Rp 28 miliar tidak bisa diambil dan dianggap sebagai kerugian negara. Setelah dilakukan penempatan dana APBD Rp 28 miliar tersebut, Andy Achmad mendapatkan pinjaman atau kredit dari BPR Tripanca Setiadana Rp 20,5 miliar.