Syarkoti Toha (kemeja bergaris putih) |
TULANGBAWANG - Kuasa hukum Syarkoti Toha akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Kejaksaan Negeri Menggala. Kuasa hukum Syarkoti Toha, Sukoyono menuturkan, surat penangguhan akan diajukan Senin (9/7/2012) pekan depan.
"Saat ini (upaya penangguhan) masih kami musyawarahkan dengan pihak keluarga," terang Sukoyono, Kamis (5/7/2012). Surat yang akan diajukan kepada penyidik kejari itu, sambung Sukoyono, berisi surat peralihan tahanan dari tahanan negara menjadi tahanan rumah.
"Itu berdasarkan jaminan dari keluarga, tidak akan mempersulit proses hukum, dan jika sewaktu-waktu dibutuhkan siap untuk dihadirkan kehadapan penyidik," ungkapnya.
Disinggung adanya surat yang telah diajukan kepada penyidik kejari Rabu kemarin, Sukoyono mengaku, bahwa surat tersebut merupakan permintaan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya selama proses penyidikan.
"Yang kemarin itu sifatnya hanya tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan. Hari Senin nanti akan kita ajukan surat peralihan status tahanan," katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun di kejari, surat bernomor 05/pid/Sk/Adv.S/KTB/2012 tertanggal 4 Juli 2012 itu, berisi permohonan tidak dilakukan penahanan.
Menanggapi upaya penangguhan penahanan dari kuasa hukum Syarkoti, Kasipidsus Kejari Menggala Andre W Setiawan, mengaku upaya tersebut merupakan hak tersangka.
Meski demikian, pihak kejari akan mempelajari terlebih dahulu alasan yang dikemukakan dalam surat penangguhan tersebut.
"Akan kami pelajari, kami akan segera membalas surat penangguhan. Apa saja hal yang perlu dipertimbangkan untuk penangguhan," ungkap Andre, Kamis (5/7/2012).
Sebelumnya, Kejari Menggala akhirnya resmi menahan Syarkoti Toha, mantan Kepala Dinas Perhubungan Mesuji, Rabu (4/7/2012) petang.
Syarkoti ditahan lantaran tersangkut kasus dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 lalu.
Berdasarkan hasil penyidikan kejari, penyimpangan anggaran yang disangkakan kepada Syarkoti itu diindikasikan merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta.
Atas temuan indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut, pihak kejari menetapkan Syarkoti sebagai tersangka pada 24 April lalu.
Penahanan Syarkoti oleh penyidik kejari dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 3 jam di ruang Kasipidsus Andre W Setiawan, Rabu siang.
Pemeriksaan kali ini merupakan yang ke empat kalinya dilakukan setelah Syarkoti ditetapkan sebagai tersangka pada 24 april lalu.
Syarkoti keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.20 wib Rabu sore.
Syarkoti langsung digiring oleh penyidik kejari menuju kendaraan tahanan jenis Toyota Kijang Kapsul berplat merah nomor polisi BE 2102 TZ menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Menggala.
Proses penahanan terhadap Syarkoti Toha oleh Kejari Menggala sempat berlangsung alot.
Sebab, mantan Kadis Perhubungan Mesuji yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 lalu itu, enggan menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
"Sempat nggak mau ditahan, dengan alasan tidak adil," terang Kasipidus Kejari Menggala, Andre W Setiawan.
Andre menuturkan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penahanan, lantaran telah memenuhi dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan, berdasarkan UU anti korupsi.
"Penahanan dilakukan karena kita khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar Andre.
Sebab, mantan Kadis Perhubungan Mesuji yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dinas Perhubungan Mesuji tahun 2010 lalu itu, enggan menandatangani surat penahanan yang disodorkan penyidik.
"Sempat nggak mau ditahan, dengan alasan tidak adil," terang Kasipidus Kejari Menggala, Andre W Setiawan.
Andre menuturkan, penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penahanan, lantaran telah memenuhi dua alat bukti yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan, berdasarkan UU anti korupsi.
"Penahanan dilakukan karena kita khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti," ujar Andre.
Sementara, kuasa hukum Syarkoti Toha, mantan Kadishub Mesuji, Sukoyono, mengaku bingung dengan alasan yang digunakan penyidik untuk menahan kliennya.
"Saya juga bingung, melanggar yang mana, buktikan dulu," tegas Sukoyono, kepada wartawan beberapa saat sebelum meninggalkan Kejari Menggala.
Semestinya, sambung Sukoyono, penyidik kejari menjelaskan secara gamblang apa saja unsur kerugian negara yang ditemukan penyidik.
Dia mengklaim, ada pihak lain yang berada dalam kasus yang disangkakan kepada Syarkoti.
"Kalau ada unsur kerugian negara, siapa yang menikmati, sampai sekarang belum diperiksa. Saya juga bingung ini melanggar yang mana," imbuhnya.
Dia meminta pihak kejari tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dishub Mesuji tahun 2010 lalu.
"Katanya ada alat bukti yang kuat berkaitan dengan orang yang mengadakan barang dan jasa. Mestinya orang (yang mengadakan) itu dulu yang dijadikan tersangka. Kalaupun itu ada kerugian negara, kalau nggak ada, ya jangan," imbuhnya.
Selaku kuasa hukum Syarkoti, dirinya belum bersikap mengenai penahanan yang dilakukan kejari terhadap kliennya.
Menurut Sukoyono, dirinya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga Syarkoti Toha, terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Saya akan musyawarahkan dulu dengan pihak keluarga, apa saja langkah-langkah untuk membela klien saya, apakah praperadilan atau penangguhan penahanan," tuturnya.
"Saya juga bingung, melanggar yang mana, buktikan dulu," tegas Sukoyono, kepada wartawan beberapa saat sebelum meninggalkan Kejari Menggala.
Semestinya, sambung Sukoyono, penyidik kejari menjelaskan secara gamblang apa saja unsur kerugian negara yang ditemukan penyidik.
Dia mengklaim, ada pihak lain yang berada dalam kasus yang disangkakan kepada Syarkoti.
"Kalau ada unsur kerugian negara, siapa yang menikmati, sampai sekarang belum diperiksa. Saya juga bingung ini melanggar yang mana," imbuhnya.
Dia meminta pihak kejari tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus penyimpangan anggaran pengadaan barang dan jasa di Dishub Mesuji tahun 2010 lalu.
"Katanya ada alat bukti yang kuat berkaitan dengan orang yang mengadakan barang dan jasa. Mestinya orang (yang mengadakan) itu dulu yang dijadikan tersangka. Kalaupun itu ada kerugian negara, kalau nggak ada, ya jangan," imbuhnya.
Selaku kuasa hukum Syarkoti, dirinya belum bersikap mengenai penahanan yang dilakukan kejari terhadap kliennya.
Menurut Sukoyono, dirinya akan bermusyawarah dengan pihak keluarga Syarkoti Toha, terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
"Saya akan musyawarahkan dulu dengan pihak keluarga, apa saja langkah-langkah untuk membela klien saya, apakah praperadilan atau penangguhan penahanan," tuturnya.