LAMPUNG UTARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menjatuhkan hukuman disiplin sedikitnya kepada 10 PNS `nakal' selama tahun 2012 ini.
Di antara kesepuluh orang tersebut, satu di antaranya Rostana. PNS wanita ini terkena hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah. "Kepala sekolah negeri tersebut diduga berbuat arogan terhadap stafnya," jelas Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai M Erwinsyah, di ruang kerjanya, Jumat (6/7).
Selain Rostana, ia juga mengatakan ada tiga pegawai yang mendapatkan sanksi sedang, yakni M. Roy Habibi, Andre Ahmad, dan Herdiansyah. "Ketiganya terkena penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," jelasnya kembali.
Kesepuluh PNS tersebut, sambung Erwin, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa penjatuhan hukuman disiplin kepada ke sepuluh PNS nakal itu telah melalui proses yang cukup panjang. Sebab, sebelum menentukan hukuman tersebut, pihaknya terlebih dahulu menerima laporan hasil pemeriksaan yang telah disetujui bupati selaku pembina pegawai.
"Tentunya, bupati sendiri yang menentukan hukuman disiplin bagi mereka setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Lampura. Jadi, hukuman disiplin yang diberikan bupati ini telah melalui pertimbangan yang cukup matang," urainya.
Di antara kesepuluh orang tersebut, satu di antaranya Rostana. PNS wanita ini terkena hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah. "Kepala sekolah negeri tersebut diduga berbuat arogan terhadap stafnya," jelas Kabid Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai M Erwinsyah, di ruang kerjanya, Jumat (6/7).
Selain Rostana, ia juga mengatakan ada tiga pegawai yang mendapatkan sanksi sedang, yakni M. Roy Habibi, Andre Ahmad, dan Herdiansyah. "Ketiganya terkena penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun," jelasnya kembali.
Kesepuluh PNS tersebut, sambung Erwin, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa penjatuhan hukuman disiplin kepada ke sepuluh PNS nakal itu telah melalui proses yang cukup panjang. Sebab, sebelum menentukan hukuman tersebut, pihaknya terlebih dahulu menerima laporan hasil pemeriksaan yang telah disetujui bupati selaku pembina pegawai.
"Tentunya, bupati sendiri yang menentukan hukuman disiplin bagi mereka setelah mendapat rekomendasi dari Inspektorat Lampura. Jadi, hukuman disiplin yang diberikan bupati ini telah melalui pertimbangan yang cukup matang," urainya.