TUTUP
Lampung

Sepekan, Dua Pengedar Narkoba Diringkus

Admin
19 June 2012, 4:01 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:32:59Z

TULANGBAWANG - Satuan Narkoba Polres Tulangbawang dalam sepekan terhakhir berhasil menangkap dua orang pengedar dan pemakai narkoba.

Keduanya yakni Bejo bin Niman (40), warga Kampung Sidang Sidomukti Kecamatan Rawajitu Utara Kabupaten Mesuji, serta Maryadi (35), warga Kampung Cahyorandu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat.Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Kasat Narkoba AKP Joko Suprianto mendampingi Kapolres AKBP Shobarmen menjelaskan, Bejo yang tercatat sebagai pengedar narkoba di wilayah Rawajitu Utara, dibekuk anggotanya tepat di depan dealer motor pasar Rawajitu, sekitar pukul 08.00 wib Rabu (13/06/12).

Dari tangan Bejo, polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi dan satu bungkus kecil sabu-sabu.

"Masyarakat di Rawajitu memang sudah resah dengan peredaran narkoba, tersangka memang sudah masuk target kita," terang AKP Joko, Selasa (19/06/12).

Selang tiga hari kemudian, Satnarkoba Polres Tuba kembali menangkap Maryadi (35), warga Kampung Cahyo randu Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menurut Joko, ketika itu tersangka Maryadi tertangkap tangan membawa pirek (alat penghisap sabu) di saku celananya.

Tersangka Maryadi ditangkap tepat didepan Mapolsek Simpang Pematang.

"Tersangka Maryadi kita amankan Sabtu, setelah anggota kami mendapat laporan dari warga bahwa ada sebuah mobil yang membawa narkoba, kemudian pihak kepolisian langsung melakukan pencegatan di depan mapolsek simpang pematang, tidak bersalang lama melintas sebuah kendaraan mobil yang dilaporkan oleh warga tentang pegedar narkoba," beber Joko.

Setelah digeledah, polisi menemukan pirek serta satu paket sabu seberat 0,31 gram."Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Tulangbawang," Ungkap Joko.

close