TULANGBAWANG - Beberapa pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Tulangbawang (Tuba) menilai dukungan partainya ke Frans Agung tidak sah. Mereka pun mengajukan keberatan ke Mahkamah Partai.
Ketua Tim Desk Pilkada DPC Tuba Saidi mengutarakan, proses penetapan dukungan ke Frans tidak dilaporkan ke DPP. "Padahal seharusnya usulan dari DPC dilaporkan ke DPP, ujar dia saat menggelar konferensi pers di Hotel Amalia, Jumat (8/6/2012).
Saidi menjelaskan, pada rapat pimpinan cabang Februari lalu, diputuskan bahwa ada dua orang bakal calon yang akan diusung. Kedua nama itu adalah Frans Agung dan Hanan A Razak.
Di dalam rapat itu juga, terusnya, ada poin yang menyatakan bahwa arus bawah PAC PPP yang diusulkan dan ditetapkan sebagai calon bupati dari PPP adalah Hanan. Namun, ternyata nama Hanan yang tertera di poin tersebut dihapus.
Selain itu, kata Saidi, keputusan yang menyatakan ada dua nama untuk diusung tidak dilaporkan ke DPP. Menurut dia, DPW hanya melaporkan ke DPP setelah sudah menetapkan Frans sebagai bakal calon yang diusung PPP.
Sekretaris DPC PPP Tuba Muharom menambahkan, pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), disebutkan bahwa dalam penetapan calon kepala daerah mekanismenya harus berdasarkan peraturan pengurus harian DPP.
Saidi mengutarakan, proses penetapan Frans itu tidak sesuai dengan aturan partai. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengirimkan surat ke Mahkamah Partai. "Nanti Mahkamah yang menyelesaikan persoalan ini," imbuh dia.
Saidi mengatakan, saat ini mahkamah partai sedang memeroses keberatan pihaknya. Ia memerediksi mahkamah akan mengeluarkan keputusan pada Senin (11/6) mendatang. Apapun keputusan mahkamah harus dihormati semua pihak, ucap dia.
Ketua DPC PPP Tuba Zainal Abidin membantah, anggapan yang menyatakan penetapan Frans sebagai bakal calon kepala daerah tidak sah. Ia mengatakan, semua sudah sesuai dengan aturan partai.
Zainal mengutarakan, DPC memang mengusulkan dua nama ke DPW yaitu Frans Agung dan Hanan A Razak. "Ternyata DPW menetapkan Frans," ujarnya. Zainal membantah ada pencoretan nama Hanan di dalam hasil rapat pimpinan cabang.
Ia mengatakan, sesuai AD/ART, penetapan dilakukan DPW. Menurutnya, di dalam AD/ART disebutkan bahwa setelah menetapkan satu orang bakal calon baru DPW memberitahukan ke DPP. "Kalau masih usulan dua nama tidak perlu ke DPP," kata dia.
Ketua Tim Desk Pilkada DPC Tuba Saidi mengutarakan, proses penetapan dukungan ke Frans tidak dilaporkan ke DPP. "Padahal seharusnya usulan dari DPC dilaporkan ke DPP, ujar dia saat menggelar konferensi pers di Hotel Amalia, Jumat (8/6/2012).
Saidi menjelaskan, pada rapat pimpinan cabang Februari lalu, diputuskan bahwa ada dua orang bakal calon yang akan diusung. Kedua nama itu adalah Frans Agung dan Hanan A Razak.
Di dalam rapat itu juga, terusnya, ada poin yang menyatakan bahwa arus bawah PAC PPP yang diusulkan dan ditetapkan sebagai calon bupati dari PPP adalah Hanan. Namun, ternyata nama Hanan yang tertera di poin tersebut dihapus.
Selain itu, kata Saidi, keputusan yang menyatakan ada dua nama untuk diusung tidak dilaporkan ke DPP. Menurut dia, DPW hanya melaporkan ke DPP setelah sudah menetapkan Frans sebagai bakal calon yang diusung PPP.
Sekretaris DPC PPP Tuba Muharom menambahkan, pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART), disebutkan bahwa dalam penetapan calon kepala daerah mekanismenya harus berdasarkan peraturan pengurus harian DPP.
Saidi mengutarakan, proses penetapan Frans itu tidak sesuai dengan aturan partai. Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mengirimkan surat ke Mahkamah Partai. "Nanti Mahkamah yang menyelesaikan persoalan ini," imbuh dia.
Saidi mengatakan, saat ini mahkamah partai sedang memeroses keberatan pihaknya. Ia memerediksi mahkamah akan mengeluarkan keputusan pada Senin (11/6) mendatang. Apapun keputusan mahkamah harus dihormati semua pihak, ucap dia.
Ketua DPC PPP Tuba Zainal Abidin membantah, anggapan yang menyatakan penetapan Frans sebagai bakal calon kepala daerah tidak sah. Ia mengatakan, semua sudah sesuai dengan aturan partai.
Zainal mengutarakan, DPC memang mengusulkan dua nama ke DPW yaitu Frans Agung dan Hanan A Razak. "Ternyata DPW menetapkan Frans," ujarnya. Zainal membantah ada pencoretan nama Hanan di dalam hasil rapat pimpinan cabang.
Ia mengatakan, sesuai AD/ART, penetapan dilakukan DPW. Menurutnya, di dalam AD/ART disebutkan bahwa setelah menetapkan satu orang bakal calon baru DPW memberitahukan ke DPP. "Kalau masih usulan dua nama tidak perlu ke DPP," kata dia.