BANDARLAMPUNG - Pemkot Bandar Lampung batal menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penataan Usaha Retail, yang salah satu isinya membolehkan mini market buka 24 jam.
Kepala BPMP Kota Bandar Lampung Nizom Anshori menyatakan, pihaknya telah mengirimi surat larangan kepada seluruh mini market untuk tidak buka 24 jam. "Surat sudah disebar sejak Senin (4/6/2012). Sekarang kita tengah melakukan pemantauan apakah mereka mengindahkan larangan itu," kata dia, Kamis (7/6/2012).
Menurutnya, jika ada beberapa mini market yang masih operasional 24 jam, maka pihaknya akan kembali melayangkan surat pada Senin depan. "Surat kita sampaikan kepada kantor cabang masing-masing brand," jelas dia.
Berdasarkan pantauan BPMP, tidak semua mini market beroperasi nonstop 24 jam. Data terakhir, dari 13 kecamatan se-Kota Bandar Lampung hanya 30 persen yang beroperasi nonstop. Meski relatif sedikit, pemberlakuan larangan tersebut tetap harus dilakukan dan dipatuhi.
"Jumlah total usaha retail yang tersebar di Bandar Lampung saat ini sebanyak 162 mini market. Sekitar 50 di antaranya beroperasi 24 jam. Dan itu semua wajib untuk tidak lagi buka 24 jam nonstop," tuturnya.
Diteruskan dia, inti dari pengaturan jam malam bagi mini market ini untuk menciptakan keamanan bagi pengelola usaha sendiri. Sebab berdasarkan fakta, mini market yang buka 24 jam rawan akan tindak kejahatan. "Dengan buka 24 jam nonstop secara tidak langsung mereka menciptakan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melangsungkan aksinya," jelas dia.
Corporate Communication Alfamart Choirul menyatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah. Menurutnya, pemkot juga pasti telah memikirkan kepentingan banyak pihak, termasuk pengusaha.
Dikatakannya, kehadiran minimarket 24 jam sesungguhnya didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Pemilihan lokasi juga sangat disesuaikan. "Lokasi yang buka 24 jam itu biasanya dekat dengan kalangan mahasiswa, atau tempat-tempat yang malam masih memerlukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi mereka," kata dia.
Meski begitu, jika pemkot meminta toko Alfamart untuk tidak beroperasional 24 jam, pihaknya akan memberi jawaban setelah peraturan tersebut diterima. "Pada prinsipnya kita mendukung apapun keputusan pemerintah. Pastinya itu kebijakan terbaiklah yang keluar," ungkapnya.