TUTUP
LampungNasional

Menteri Diminta Cabut Pernyataan Kota Terkotor

Admin
11 June 2012, 8:22 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:32:15Z

Majelis Penyimbang Adat Lampung, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Forum Lurah dan RT Kota Bandar Lampung kembali mendatangi kantor Kementrian Lingkungan Hidup guna menyampaikan aksi protesnya atas pernyataan Bandar Lampung sebagai kota terkotor nomor dua di Indonesia, Senin (11/4/2012).

JAKARTA - Majelis Penyimbang Adat Lampung, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda, Forum Lurah dan RT Kota Bandar Lampung kembali mendatangi kantor Kementrian Lingkungan Hidup guna menyampaikan aksi protesnya atas pernyataan Bandar Lampung sebagai kota terkotor nomor dua di Indonesia, Senin (11/4/2012).

Setelah menyampaikan pernyataan sikapnya di depan kantor Kemen LH, yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing elemen, beberapa orang perwakilan kemudian diterima oleh Kementrian LH untuk masuk ke dalam dan berdiskusi.

Di dalam kantor Kemen LH, perwakilan dari beberapa elemen diterima oleh delapan orang perwakilan Kemen LH, yang terdiri dari Deputi Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Sampah, Kepala Teknis Penilaian Adipura dan Biro Umum Kemen LH.

Perwakilan massa aksi meminta menteri  mencabut pernyataan bahwa Bandar Lampung merupakan kota terkotor nomor dua di Indonesia, serta menyatakan permintaan maaf secara tertulis kepada warga Bandar Lampung.

Kementrian Lingkungan Hidup menjelaskan pihaknya tidak pernah menyatakan Bandar Lampung sebagai kota besar terkotor dan Bekasi sebagai kota metropolitan terkotor, tetapi kota dengan angka terendah dalam penilaian untuk Adipura.

"Secara SK menteri, kami tidak pernah mengatakan pernyataan tersebut," kata Deputi Bidang Pengendalian Limbah dan Sampah Masneliarty Hilman, Senin (11/5/2012) di Jakarta.

Dikatakannya, secara resmi Kementrian LH akan mengirimkan surat kepada gubernur dan wali kota untuk menjelaskan permasalahan yang terjadi.

Masneliarty menyatakan, Kementrian LH tidak dapat datang ke Bandar Lampung untuk melakukan penilaian kembali. Pasalnya, penilaian sudah terjadwal tiap dua tahun sekali.

Sebelumnya ketika warga Bandar Lampung melakukan aksi demo pada Jumat (8/6) lalu,  Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Sudirman menyatakan Kementerian LH akan mencabut pernyataan yang menyatakan Kota Bandar Lampung sebagai kota terkotor dan akan melakukan peninjauan kembali.

Setelah menerima surat klarifikasi tertulis yang ditujukan kepada wali kota terkait pernyataan Bandar Lampung sebagai kota terkotor, ratusan warga Bandar Lampung, akhirnya meninggalkan kantor Kementrian Lingkungan Hidup (Kementrian LH).

Surat yang ditandatangani oleh Deputi IV Bidang Pengelolaan Bahaya Beracun, Limbah Berbahaya, Beracun dan Sampah Masnellyarti Hilman tersebut, mengatakan secara legal pihaknya tidak pernah menyatakan Bandar Lampung sebagai kota terkotor.

Tetapi dalam konferensi pers di Hotel Sahid, Sudirman, Selasa (5/6/2012) lalu, disebutkan angka terendah untuk kota besar adalah Bandar Lampung. Namun setelah diteliti, ternyata dalam lampiran siaran pers ada kesalahan dan akan diralat.

sumber
close