Anshori |
BANDARLAMPUNG - Tidak adanya tindaklanjut pemalsuan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandarlampung membuat Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) melaporkan hal itu langsung ke Mendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian dikatakan Anshori, Koordinator KPKAD, Senin (25/06/2012). Menurutnya, modus pihak yang melakukan penyimpangan itu, dengan cara merubah kalimat (redaksi) materi pasal demi pasal atau isi ayat, sehingga maksud dan tujuan Perda berubah. Praktek itu, dinilai sangat merugikan rakyat kecil. Masyarakat lemah bakal terkena dampak paling awal oleh kebijakan dan perubahan Perda yang menyimpang tersebut
Berdasarkan temuan KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah), sejumlah pasal Perda No 10 Tahun 2011 dirubah oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab. “Ada mafia Perda yang bekerja atas kepentingan kelompok di Bandar Lampung,” kata Anshori.
Lembaganya menemukan dua bukti peraturan tentang RTRW. Perihal dan nomor Perda tertulis sama. Namun ketentuan pasalnya dibuat berbeda, sehingga dugaan kuat memang sengaja oleh oknum untuk kepentingan kelompok tertentu
Demikian dikatakan Anshori, Koordinator KPKAD, Senin (25/06/2012). Menurutnya, modus pihak yang melakukan penyimpangan itu, dengan cara merubah kalimat (redaksi) materi pasal demi pasal atau isi ayat, sehingga maksud dan tujuan Perda berubah. Praktek itu, dinilai sangat merugikan rakyat kecil. Masyarakat lemah bakal terkena dampak paling awal oleh kebijakan dan perubahan Perda yang menyimpang tersebut
Berdasarkan temuan KPKAD (Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah), sejumlah pasal Perda No 10 Tahun 2011 dirubah oleh orang orang yang tidak bertanggungjawab. “Ada mafia Perda yang bekerja atas kepentingan kelompok di Bandar Lampung,” kata Anshori.
Lembaganya menemukan dua bukti peraturan tentang RTRW. Perihal dan nomor Perda tertulis sama. Namun ketentuan pasalnya dibuat berbeda, sehingga dugaan kuat memang sengaja oleh oknum untuk kepentingan kelompok tertentu
Ansori menyebut dalam pasal 25 Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW dijelaskan mengenai sistem jaringan transportasi laut. Pada pasal (1) pelabuhan laut sebagaimana dimaksud pasal (20) ayat (1) meliputi (a) pelabuhan utama Panjang, di Kecamatan Panjang, (b) terminal untuk kepentingan sendiri di Srengsem di Kecamatan Panjang.
Anehnya dalam website www.pu.go.id/uploads, kententuan pasal 25 ayat (1) ini berubah kembali yakni, (1) pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi, (a) pelabuhan utama Panjang di Kecamatan Panjang, dan (b) terminal untuk kepentingan sendiri di pesisir kecamatan Panjang dan sebagian Kecamatan Telukbetung Selatan.
“Kami menemukan dualisme perda yang sama-sama dan memiliki kekuatan hukum karena dilakukan penandatanganan dan pengesahan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota,” imbuh Anshori.
KPKDA mengaku telah mengadukan masalah ini ke Polda Lampung, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya supaya rakyat tidak terkena dampaknya. "Laporannya sudah masuk ke bagian kriminal umum untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Lapung, AKBP Sulistyaningsih,dikonfirmasi, (19/6/2012).
Sulistyaningsih berjanji akan menindaklanjuti terkait dugaan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 tentang Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Tahun 2011-2030, yang memiliki dua versi dan diduga satunya aspal (palsu) tersebut.
Dari rangkaian di atas, KPKAD telah melakukan upaya klarifikasi persoalan Perda Ganda ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung, namun hingga kini kedua lembaga tersebut belum menyampaikan klarifikasi.
Anehnya dalam website www.pu.go.id/uploads, kententuan pasal 25 ayat (1) ini berubah kembali yakni, (1) pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1) huruf c meliputi, (a) pelabuhan utama Panjang di Kecamatan Panjang, dan (b) terminal untuk kepentingan sendiri di pesisir kecamatan Panjang dan sebagian Kecamatan Telukbetung Selatan.
“Kami menemukan dualisme perda yang sama-sama dan memiliki kekuatan hukum karena dilakukan penandatanganan dan pengesahan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota,” imbuh Anshori.
KPKDA mengaku telah mengadukan masalah ini ke Polda Lampung, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya supaya rakyat tidak terkena dampaknya. "Laporannya sudah masuk ke bagian kriminal umum untuk diselidiki," kata Kabid Humas Polda Lapung, AKBP Sulistyaningsih,dikonfirmasi, (19/6/2012).
Sulistyaningsih berjanji akan menindaklanjuti terkait dugaan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 tentang Rencana Tata Ruang Kota Wilayah Tahun 2011-2030, yang memiliki dua versi dan diduga satunya aspal (palsu) tersebut.
Dari rangkaian di atas, KPKAD telah melakukan upaya klarifikasi persoalan Perda Ganda ke Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bandar Lampung, namun hingga kini kedua lembaga tersebut belum menyampaikan klarifikasi.