TUTUP
Lampung

Kejati Tak Tunda Eksekusi Andy Achmad

Admin
08 June 2012, 10:59 AM WAT
Last Updated 2012-06-09T04:01:51Z
LAMPUNG  - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Pohan Lasphy menegaskan, pihaknya tidak akan menunda pelaksanaan eksekusi  uang pengganti Rp 20,5 miliar perkara Andy Achmad Sampurna Jaya, kendati ada rencana pengajuan peninjauan kembali (PK).

"PK tidak menunda pelaksanaan uang pengganti (Andy Achmad), karena PK itu tidak bisa dibatasi waktu, kapan aja bisa. Undang-Undang mengatakan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi," ujar Pohan Lasphy, Jumat (8/6/2012).

Sehingga, lanjut Pohan, pihaknya akan melaksanakan eksekusi tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Saat ditanya mengenai perkembangan inventarisasi harta kekayaan Andy Achmad, Pohan mengatakan, ia belum dapat laporan dari Kepala Kejari Bandar Lampung.

Sebelumnya, Yuzar Akuan,  Kuasa Hukum Andy Achmad Sampurna Jaya meminta kejaksaaan untuk menunda pelaksanaan eksekusi uang pengganti Rp 20,5 miliar sampai ada putusan peninjauan kembali (PK) yang akan diajukannya.

Kasus korupsi Andy Achmad terjadi saat dirinya memindahkan uang APBD Lampung Tengah Rp 28 miliar dari kas daerah ke BPR  Tripanca Setiadana. Saat BPR Tripanca Setiadana terkena pailit, uang APBD tersebut tidak bisa ditarik, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 28 miliar.

Andy Achmad sempat dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. MA kemudian mengabulkan kasasi Kejati Lampung, sehingga Andy Achmad divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 22,8 miliar subsider 3 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
close