TUTUP
Lampung

Istri Bupati Mesuji Divonis Penjara

Admin
15 June 2012, 10:48 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:32:02Z
Khamamik

LAMPUNG - Bupati Mesuji Khamamik geram saat memberikan keterangan pers pada Kamis (14/6) di aula rumah dinasnya.

Hal tersebut terkait atas ditetapkan istrinya, Elviana, sebagai terpidana delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.

Elviana tersangkut kasus pupuk beberapa waktu silam. Walaupun sampai saat ini, sang istri belum ditahan, tapi Khamamik tidak terima atas keputusan majelis hakim tersebut.

Dirinya bereyakinan istrinya tidak bersalah. "Kalau pun dia harus dipenjara, kantor Bupati Mesuji akan dipindahkan ke rumah tahanan (Rutan)," tegasnya.

Kepada wartawan, Khamamik meyakini istrinya dikriminalisasi dalam kasus tersebut. "Proses hukum mulai dari penyidikan hingga penuntutan terkesan dipaksakan," ujarnya.

Mekanisme penyaluran pupuk sudah diatur dalam peraturam menteri perdagangan. Dirinya berkeyakinan, istrinya melaksanakan peraturan dengan baik dan sesuai prosedur.

"Istri saya dituntut karena menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah kerjanya dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Pasal 4 ayat 8 huruf C dan Pasal 19 ayat 3," tuturnya.

Dalam ketentuan Pasal 4 disebutkan pengecer wajib melaksanakan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani atau kelompok tani di lini IV di wilayah tanggung jawabnya berdasarkan RDKK yang jumlahnya sesuai dengan peraturan gubernur dan bupati/wali kota.

close