TUTUP
Lampung

Erwin Arifin: Wakil Bupati Belum Mendesak

Admin
03 June 2012, 4:48 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:32:28Z
Erwin Arifin
LAMPUNG TIMUR - Bupati Lampung Timur Erwin Arifin belum menetapkan dua nama calon wakil bupati yang akan diajukan kepada DPRD Lamtim. Erwin menilai, pengajuan calon wakil bupati belum mendesak.

Peraturan perundang-undangan memberikan batas waktu selama 60 hari bagi bupati untuk mengajukan wakilnya apabila terjadi kekosongan jabatan. "Saya masih melakukan pembenahan. Saya kan baru dua hari dilantik," kata Erwin, Sabtu (2/6/2012).

Mantan ketua komisi pemilihan umum Lamtim ini mengaku masih mengamati beberapa nama untuk posisi wakil bupati. Beberapa nama itu berasal dari kalangan akademisi, politisi, birokrasi, maupun profesional. Namun Erwin masih enggan mengungkapkan nama-namanya.

"Beberapa orang masih saya amati. Intinya kan bisa bekerja sama dengan saya. Data-datanya masih saya pelajari," kata mantan dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung itu.

Untuk memilih calon wakil bupati, Erwin mengaku akan melihat kelebihan, kesiapan, dan kemampuan  memahami dan menjalankan tugas pokok dan fungsi calon wakil bupati. "Artinya, dia memiliki basis kinerja. Saya tidak melihat (latar belakang) siapa dia. Saya tidak mau orang tidak punya kemampuan," katanya.

Erwin Arifin sebelumnya menjabat wakil bupati menggantikan Bupati Lamtim Satono. Pelantikan Erwin berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 131.18-320 tahun 2012 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Lamtim menjadi Bupati Lamtim.

Erwin bersama Satono memenangi pemilihan kepala daerah Lamtim untuk periode 2010-2015. Meski demikian, Erwin kemudian ditunjuk pelaksana tugas (plt) Bupati Lamtim setelah Mendagri memberhentikan sementaraSatono pada akhir Mei 2011 lalu.

Pemberhentian sementara dilakukan karena Satono saat itu sedang menjalani sidang pengadilan tindak pidana korupsi. Mendagri mengubah status Satono dari pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap pada awal April 2012. Hal itu dilakukan setelah Mahkamah Agung memberikan vonis terhadap Satono yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Atas pemberhentian tersebut, Mendagri meminta DPRD Lamtim supaya melaksanakan sidang paripurna untuk mengusulkan pengangkatan Erwin sebagai bupati Lamtim menggantikan Satono.

Dilantiknya Erwin sebagai bupati, maka jabatan wakil bupati menjadi kosong.

Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 26 ayat 5 menyatakan, untuk mengisi kekosongan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan dengan masa jabatan tersisa 18 bulan, kepala daerah mengajukan dua orang calon wakil untuk dipilih dalam rapat paripurna.

Penggunaan dasar hukum UU nomor 12 tahun 2008 karena Erwin menggunakan jalur independen atau perseorangan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) 2010 lalu bersama Satono.

UU tersebut lebih dikuatkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP nomor 6 tahun 2005 tentang tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 131 ayat 2b PP nomor 49 tahun 2008 memiliki isi menyerupai pasal 26 ayat 5 UU nomor 12 tahun 2008.

close