TUTUP
Nasional

Buron, Hermansyah MURP Ibadah Berpindah-pindah

Admin
05 June 2012, 4:44 PM WAT
Last Updated 2022-06-27T07:06:28Z
Hermansyah MURP
BANDARLAMPUNG -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung masih terus melakukan pencarian terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Lampung Hermansyah MURP.

Hermansyah menjadi terpidana satu tahun penjara atas korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pada tahun 2007 Rp 152.730.000 dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Hermansyah MURP terus kami cari. Informasinya Ia mengikuti kegiatan ibadah secara keliling-keliling (berpindah-pindah)," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung Priyanto, Senin (4/6).

Informasi terakhir, lanjut Priyanto, Hermansyah MURP berada di Kotabumi, Lampung Utara. "Tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada, termasuk juga di Kalimantan sudah kami cek melalui pihak kejaksaan disana tetapi juga tidak ada," ujar Priyanto.

MA menghukum Hermansyah dengan pidana penjara selama satu tahun. MA juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara tersebut.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang  memvonis Hermansyah dengan pidana percobaan yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
close