TUTUP
Lampung

Wendy Diperiksa Perkara Korupsi Sebalang

Admin
01 May 2012, 4:22 PM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:22:35Z
Wendy Melfa
BANDARLAMPUNG - Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa diperiksa atas perkara korupsi pengadaan tanah PLTU Sebalang senilai Rp 26 miliar oleh penyidik Kejati Lampung, Selasa (1/5/2012).

Hingga berita ini diturunkan, Wendy masih diperiksa di ruang Asisten Intelijen Kejati Lampung.

Wendy tiba di Kejati Lampung dengan didampinginya pengacaranya, Sukarmin.

Sebelumnya, Mantan Bupati Lampung Selatan Wendy Melfa mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Seyogyanya Wendy diperiksa atas dugaan perkara korupsi pengadaan tanah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sebalang, Jumat (27/4).

Kepala Kejati Lampung Pohan Lasphy, Jumat (27/4) mengatakan pihaknya akan menjadwal ulang agenda pemeriksaan terhadap Wendy. "Kami akan jadwal ulang karena yang bersangkutan (Wendy) sakit," ujar Pohan.

Sementara itu kuasa hukum Wendy Melfa, Sukarmin mengatakan kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik karena sakit. "Saya sudah sampaikan surat sakit (Wendy) kepada penyidik dan mohon izin," ujar Sukarmin tanpa bersedia menjelaskan jenis sakit yang dialami Wendi. Dalam surat tersebut, lanjutnya, Wendy memerlukan istirahat selama 3 hari. Dan saat ini sedang dirawat dokter pribadi, tidak dirumah sakit, paparnya.

Ia juga menjelaskan kliennya baru menerima satu kali panggilan pemeriksaan dari Kejati Lampung. 

Wendy Melfa saat poyek PLTU dikerjakan pada 2007, ia menjabat sebagai Wakil Bupati Lampung Selatan dan menjadi ketua panitia pengadaan tanah proyek PLTU Sebalang. Dalam proyek tersebut diduga ada mark up harga tanah saat pengadaan tanah seluas 66 hektare. Harga tanah tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku saat itu.

Sebelum Kejati Lampung juga berencana memanggil mantan Bupati Lampung Selatan Zulkifli Anwar. Zulkifli Anwar dianggap Kejati Lampung mengetahui proses pengerjaan PLTU Sebalang.

close