METRO - Aparat Polres Kota Metro berhasil membekuk seorang tersangka yang diduga melakukan pencurian di kediaman Camat Metro Pusat. Mirisnya pelakunya diduga seorang oknum anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Metro.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk Datang (32), warga Gedung Harta, Kecamatan Selagailingga, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (23/5) sekitar Pukul 10.30 WIB. Perilaku tak pantas oknum anggota Pol PP ini tak ayal kembali mencoreng nama baik korps Satpol PP Kota Metro.
Penangkapan ini penting bagi Polres Kota Metro yang sempat mendapatkan tamparan dengan pencurian di Rumah Dinas Camat Metro Pusat, Andi Kardinal ini, yang letaknya tepat di belakang Mapolres.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Metro AKP Radius Utama membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota Pol PP Metro. Modusnya, tersangka bersama rekannya Usman (30) pada 18 Februari lalu sekitar Pukul 19.00 WIB masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu kayu dan pintu besi dengan menggunakan linggis.
Dari hasil pengembangan, tersangka diduga telah melakukan pencurian di lima lokasi yang kesemuanya berada di lingkungan perkantoran Pemkot Metro. Selain mencuri di rumdis camat, tersangka Datang (32), oknum anggota Pol PP Metro diduga mencuri di Kantor Dispenda Kota Metro.
"Di kantor tersebut pelaku mencuri uang Rp.6,5 juta dan laptop jenis Acer," ujar Wakapolres Metro Kompol Naning Setyo Budiarti, Kamis (24/5). Kemudian di Koperasi Bumi Sai Wawai, pelaku mencuri sebanyak dua kali. Pencurian pertama berhasil membawa uang Rp.6,5 juta, empat bungkus rokok, dua botol minuman ringan, dan 1 kg gula pasir.
Kedua kalinya, pelaku mengambil sembako, dan uang Rp.9 juta. Selanjutnya, di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Metro mengambil uang Rp.700 ribu. Terakhir, di Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Metro mengambil uang Rp.500 ribu dari laci meja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kota Metro. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Metro Kompol Naning Setyo Budiarti mengatakan oknum Pol PP Kota Metro yang diduga mencuri di Rumdis Camat Metro Pusat berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Ini setelah polisi mengintai tersangka sejak di kantor tempatnya bekerja.
Ia membenarkan bahwa tersangka berstatus sebagai PNS, anggota Pol PP Metro. Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya Us (30) pada 18 Februari lalu sekitar Pukul 19.00 WIB masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu kayu dan pintu besi dengan menggunakan linggis.
"Pelaku mengambil satu unit HP Nokia 9300i, satu cincin emas seberat 21 gram, dan uang Rp.5 juta hasil kejahatan tersangka," papar dia, Kamis (24/5). Karena itu, saat ini polisi tengah mengejar Us, warga Haduyang ratu Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng yang menjadi rekan tersangka.
Setelah sekian lama melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membekuk Datang (32), warga Gedung Harta, Kecamatan Selagailingga, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (23/5) sekitar Pukul 10.30 WIB. Perilaku tak pantas oknum anggota Pol PP ini tak ayal kembali mencoreng nama baik korps Satpol PP Kota Metro.
Penangkapan ini penting bagi Polres Kota Metro yang sempat mendapatkan tamparan dengan pencurian di Rumah Dinas Camat Metro Pusat, Andi Kardinal ini, yang letaknya tepat di belakang Mapolres.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kota Metro AKP Radius Utama membenarkan bahwa tersangka merupakan anggota Pol PP Metro. Modusnya, tersangka bersama rekannya Usman (30) pada 18 Februari lalu sekitar Pukul 19.00 WIB masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu kayu dan pintu besi dengan menggunakan linggis.
Dari hasil pengembangan, tersangka diduga telah melakukan pencurian di lima lokasi yang kesemuanya berada di lingkungan perkantoran Pemkot Metro. Selain mencuri di rumdis camat, tersangka Datang (32), oknum anggota Pol PP Metro diduga mencuri di Kantor Dispenda Kota Metro.
"Di kantor tersebut pelaku mencuri uang Rp.6,5 juta dan laptop jenis Acer," ujar Wakapolres Metro Kompol Naning Setyo Budiarti, Kamis (24/5). Kemudian di Koperasi Bumi Sai Wawai, pelaku mencuri sebanyak dua kali. Pencurian pertama berhasil membawa uang Rp.6,5 juta, empat bungkus rokok, dua botol minuman ringan, dan 1 kg gula pasir.
Kedua kalinya, pelaku mengambil sembako, dan uang Rp.9 juta. Selanjutnya, di Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Metro mengambil uang Rp.700 ribu. Terakhir, di Dinas Koperasi dan Perindustrian Kota Metro mengambil uang Rp.500 ribu dari laci meja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di tahanan Mapolres Kota Metro. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolres Metro Kompol Naning Setyo Budiarti mengatakan oknum Pol PP Kota Metro yang diduga mencuri di Rumdis Camat Metro Pusat berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Ini setelah polisi mengintai tersangka sejak di kantor tempatnya bekerja.
Ia membenarkan bahwa tersangka berstatus sebagai PNS, anggota Pol PP Metro. Tersangka melakukan pencurian bersama rekannya Us (30) pada 18 Februari lalu sekitar Pukul 19.00 WIB masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu kayu dan pintu besi dengan menggunakan linggis.
"Pelaku mengambil satu unit HP Nokia 9300i, satu cincin emas seberat 21 gram, dan uang Rp.5 juta hasil kejahatan tersangka," papar dia, Kamis (24/5). Karena itu, saat ini polisi tengah mengejar Us, warga Haduyang ratu Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng yang menjadi rekan tersangka.