LAMPUNG BARAT - Dn (20), warga Pekon Way Suluh, Kecamatan Krui Selatan, Lampung Barat, tewas di tangan pacarnya berinisial JS (18). Dn tewas sesaat setelah dicekik oleh pelaku di semak-semak tak jauh dari tempat pemakaman di Pekon Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan.
Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho mengatakan, tewasnya korban ini terjadi pada Selasa (22/5/2012). Kasus terungkap berawal dari laporan ayah korban Mad Damsir ke polsek setempat Rabu (23/5/2012) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ayah korban ini melaporkan bahwa anak perempuannya pergi sejak hari Selasa (22/5/2012) sore dan belum pulang-pulang. setelah kita kembangkan, tertangkaplah YS," beber Catur, Kamis (25/5/2012). Kasus ini terbongkar dari handphone korban yang ditinggal di rumah, akhirnya terungkap bahwa korban ternyata melakukan pertemuan dengan JS dan berakhir dengan terbunuhnya sang gadis.
Sebelum membunuh, pelaku berinisial YS terlebih dahulu mengajak korban bersetubuh. Ini dilakukannya di semak-semak tak jauh dari tempat pemakaman di Pekon Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (22/5/2012).
Dari keterangan pelaku, dia terpaksa membunuh karena korban meminta pertanggungjawaban setelah mengakui bahwa dirinya sudah hamil dua bulan. "Pelaku mengatakan, mereka bertemu di semak-semak itu, si perempuan mengaku hamil. Setelah itu, mereka sempat berhubungan layaknya suami istri. Sesai bersetubuh, korban menanyakan lagi soal pertanggungjawaban kehamilannya," kata Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mewakili Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho.
Pelaku ini, terus Catur, tidak terima lantaran diakuinya pertama kali melakukan hubungan badan sekitar satu bulan lalu. "Pelaku curiga DN ini juga berhubungan badan dengan orang lain. Karena baru melakukan sebulan lalu, tapi sudah hamil dua bulan. Sementara korban menyangkal. Sehingga sempat cekcok mulut sebelum akhirnya korban dicekik oleh pelaku," jelasnya.
Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho mengutarakan, pelaku berinisial JS (18) sempat berkelit saat ditanyai keberadaan korban.
"Pelaku ini diantar orangtuanya ke polsek Rabu (23/5/2012) sore kemarin. Saat ditanya dimana DN, dia tidak mau mengakui dan memberikan penjelasan yang berputar-putar. Akhirnya kami meminta dia menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah dia mulai ketakutan dan mengakui perbuatannya," papar Catur.
Akhirnya pelaku dibawa ke TKP bersama orangtua korban dan orangtua pelaku. Dari sanalah ditemukan korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa di semak-semak. Namun pihaknya belum melakukan reka ulang lantaran adanya keluarga korban dan pelaku.
"Dikhawatirkan terjadi sesuatu. Jadi kami ke polsek kembali dan meminta keluarga pulang. Sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (23/5/2012) dini hari, reka ulang dilakukan. Dari sanalah terungkap motif pelaku membunuh korban," bebernya. Catur mengatakan, korban saat ini tengah dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Abdul Moloek (RSUAM) untuk menjalani visum et repertum.
"Sementara korban divisum,kami terus melakukan pengembangan untuk melihat kasus ini. Terkait olah TKP (tempat kejadian perkara), kami dibantu Kanit Lidik Polres Lampung Barat Bripka Agus Luban beserta anggota," terang dia. Saat ini, berdasarkan keterangan pelaku, terusnya, dia bisa dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho mengatakan, tewasnya korban ini terjadi pada Selasa (22/5/2012). Kasus terungkap berawal dari laporan ayah korban Mad Damsir ke polsek setempat Rabu (23/5/2012) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.
"Ayah korban ini melaporkan bahwa anak perempuannya pergi sejak hari Selasa (22/5/2012) sore dan belum pulang-pulang. setelah kita kembangkan, tertangkaplah YS," beber Catur, Kamis (25/5/2012). Kasus ini terbongkar dari handphone korban yang ditinggal di rumah, akhirnya terungkap bahwa korban ternyata melakukan pertemuan dengan JS dan berakhir dengan terbunuhnya sang gadis.
Sebelum membunuh, pelaku berinisial YS terlebih dahulu mengajak korban bersetubuh. Ini dilakukannya di semak-semak tak jauh dari tempat pemakaman di Pekon Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan, Selasa (22/5/2012).
Dari keterangan pelaku, dia terpaksa membunuh karena korban meminta pertanggungjawaban setelah mengakui bahwa dirinya sudah hamil dua bulan. "Pelaku mengatakan, mereka bertemu di semak-semak itu, si perempuan mengaku hamil. Setelah itu, mereka sempat berhubungan layaknya suami istri. Sesai bersetubuh, korban menanyakan lagi soal pertanggungjawaban kehamilannya," kata Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mewakili Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho.
Pelaku ini, terus Catur, tidak terima lantaran diakuinya pertama kali melakukan hubungan badan sekitar satu bulan lalu. "Pelaku curiga DN ini juga berhubungan badan dengan orang lain. Karena baru melakukan sebulan lalu, tapi sudah hamil dua bulan. Sementara korban menyangkal. Sehingga sempat cekcok mulut sebelum akhirnya korban dicekik oleh pelaku," jelasnya.
Kapolsek Pesisir Selatan Iptu Catur Hendro Sutejo mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Tatar Nugroho mengutarakan, pelaku berinisial JS (18) sempat berkelit saat ditanyai keberadaan korban.
"Pelaku ini diantar orangtuanya ke polsek Rabu (23/5/2012) sore kemarin. Saat ditanya dimana DN, dia tidak mau mengakui dan memberikan penjelasan yang berputar-putar. Akhirnya kami meminta dia menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP). Saat itulah dia mulai ketakutan dan mengakui perbuatannya," papar Catur.
Akhirnya pelaku dibawa ke TKP bersama orangtua korban dan orangtua pelaku. Dari sanalah ditemukan korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa di semak-semak. Namun pihaknya belum melakukan reka ulang lantaran adanya keluarga korban dan pelaku.
"Dikhawatirkan terjadi sesuatu. Jadi kami ke polsek kembali dan meminta keluarga pulang. Sekitar pukul 02.30 WIB, Rabu (23/5/2012) dini hari, reka ulang dilakukan. Dari sanalah terungkap motif pelaku membunuh korban," bebernya. Catur mengatakan, korban saat ini tengah dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Abdul Moloek (RSUAM) untuk menjalani visum et repertum.
"Sementara korban divisum,kami terus melakukan pengembangan untuk melihat kasus ini. Terkait olah TKP (tempat kejadian perkara), kami dibantu Kanit Lidik Polres Lampung Barat Bripka Agus Luban beserta anggota," terang dia. Saat ini, berdasarkan keterangan pelaku, terusnya, dia bisa dijerat Pasal 338 KUHP karena melakukan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.