BANDARLAMPUNG - Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung mendatang diperkirakan menghabiskan anggaran hingga Rp 200 miliar.
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan mengenai kebutuhan anggaran sebagai persiapan untuk penyelenggaraan pilgub.
"Kami baru ancang-ancang. Perhitungan kami sejauh ini, kebutuhan kurang lebih Rp 200 miliar. Itu masih bisa berkurang atau bertambah. Karena, kami baru melakukan pembahasan sebanyak dua kali," ujar Edwin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/3/2012).
Kebutuhan terbesar diperlukan untuk pembayaran honor panitia penyelenggara. Edwin menjelaskan, alokasi untuk pembayaran honor penyelenggara mencapai 60-70 persen dari total kebutuhan.
"Kalau dari anggaran (kabupetan/kota) yang sudah melaksanakan pilkada, antara 60-70 persen tersedot untuk membiayai penyelenggara," kata Edwin.
Kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilgub mendatang, menurut Edwin, mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pilgub sebelumnya pada 2008 lalu. Kenaikan terjadi karena ada pemekaran wilayah administratif di Lampung.
Dalam penyelenggaraan Pilgub 2008, Lampung hanya memiliki 11 kabupaten/kota. Jumlah tersebut telah berubah menjadi 14 kabupaten/kota saat ini. Perubahan ini menyebabkan jumlah panitia penyelenggara semakin banyak.
Penyebab kenaikan lainnya adalah perubahan nominal honor yang diberikan. Edwin memaparkan, honor panitia penyelenggara yang diberikan dalam Pilgub 2008 berkisar sebesar Rp 350 ribu-500 ribu. Sementara, sesuai aturan yang ada, honor panitia penyelenggara saat ini ditetapkan antara Rp 750 ribu-1 juta.
"Dulu (Pilgub 2008), kami mengajukan Rp 136 miliar. Tapi yang digunakan, Rp 90 miliar," ujar Edwin.
Walaupun sudah mulai melakukan pembahasan kebutuhan anggaran, KPU Lampung belum bisa memastikan pelaksanaan pilgub. Itu karena peraturan pelaksanaan pilgub belum memiliki kejelasan.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada tidak boleh dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Masa jabatan Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said selaku gubernur dan wakil gubernur Lampung akan berakhir pada 2 Juni 2014. Sementara pada waktu tersebut, pileg dan pilpres sedianya juga berlangsung.
Walaupun begitu, pasal 233, ayat 2, UU 32/2004 menyatakan, dimajukannya penyelenggaraan pilkada pada 2008 hanya untuk penyelenggaraan pilkada yang berlangsung 2009.
KPU Lampung, menurut Edwin, telah berkonsultasi dengan KPU pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu. KPU pusat meminta KPU Lampung tetap menyusun jadwal tahapan penyelenggaraan pilgub.
"Mereka (KPU pusat) menganalogikan KPU (Lampung) harus mulai melakukan pemindahan (penyelenggaraan pilgub) pada Oktober 2013. Bisa dipercepat. Karena pada 2014, tidak boleh ada pilkada. Itu analogi, bukan keputusan," kata Edwin.
KPU Lampung, sambung Edwin, masih akan melakukan pembahasan antarkomisioner mengenai hasil konsultasi. Pihaknya pun menunggu jawaban resmi KPU pusat dan Kemendagri atas surat yang dikirimkan.
"Kami masih menunggu surat dari mereka. Kami mau jalan juga harus tahu dasar hukum yang lengkap," ujar Edwin.
Anggota KPU Lampung Firman Seponada menyatakan, KPU Lampung siap menyelenggarakan pilgub kapan pun selama ada aturan jelas mengenai penyelenggaraan pilgub. "Kami oke-oke saja. KPU siap menyelenggarakan (pilgub) kapan pun," kata Firman. (trb)
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan pembahasan mengenai kebutuhan anggaran sebagai persiapan untuk penyelenggaraan pilgub.
"Kami baru ancang-ancang. Perhitungan kami sejauh ini, kebutuhan kurang lebih Rp 200 miliar. Itu masih bisa berkurang atau bertambah. Karena, kami baru melakukan pembahasan sebanyak dua kali," ujar Edwin usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Lampung, Senin (12/3/2012).
Kebutuhan terbesar diperlukan untuk pembayaran honor panitia penyelenggara. Edwin menjelaskan, alokasi untuk pembayaran honor penyelenggara mencapai 60-70 persen dari total kebutuhan.
"Kalau dari anggaran (kabupetan/kota) yang sudah melaksanakan pilkada, antara 60-70 persen tersedot untuk membiayai penyelenggara," kata Edwin.
Kebutuhan anggaran penyelenggaraan pilgub mendatang, menurut Edwin, mengalami kenaikan dibandingkan penyelenggaraan pilgub sebelumnya pada 2008 lalu. Kenaikan terjadi karena ada pemekaran wilayah administratif di Lampung.
Dalam penyelenggaraan Pilgub 2008, Lampung hanya memiliki 11 kabupaten/kota. Jumlah tersebut telah berubah menjadi 14 kabupaten/kota saat ini. Perubahan ini menyebabkan jumlah panitia penyelenggara semakin banyak.
Penyebab kenaikan lainnya adalah perubahan nominal honor yang diberikan. Edwin memaparkan, honor panitia penyelenggara yang diberikan dalam Pilgub 2008 berkisar sebesar Rp 350 ribu-500 ribu. Sementara, sesuai aturan yang ada, honor panitia penyelenggara saat ini ditetapkan antara Rp 750 ribu-1 juta.
"Dulu (Pilgub 2008), kami mengajukan Rp 136 miliar. Tapi yang digunakan, Rp 90 miliar," ujar Edwin.
Walaupun sudah mulai melakukan pembahasan kebutuhan anggaran, KPU Lampung belum bisa memastikan pelaksanaan pilgub. Itu karena peraturan pelaksanaan pilgub belum memiliki kejelasan.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pilkada tidak boleh dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Masa jabatan Sjachroedin ZP dan Joko Umar Said selaku gubernur dan wakil gubernur Lampung akan berakhir pada 2 Juni 2014. Sementara pada waktu tersebut, pileg dan pilpres sedianya juga berlangsung.
Walaupun begitu, pasal 233, ayat 2, UU 32/2004 menyatakan, dimajukannya penyelenggaraan pilkada pada 2008 hanya untuk penyelenggaraan pilkada yang berlangsung 2009.
KPU Lampung, menurut Edwin, telah berkonsultasi dengan KPU pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan lalu. KPU pusat meminta KPU Lampung tetap menyusun jadwal tahapan penyelenggaraan pilgub.
"Mereka (KPU pusat) menganalogikan KPU (Lampung) harus mulai melakukan pemindahan (penyelenggaraan pilgub) pada Oktober 2013. Bisa dipercepat. Karena pada 2014, tidak boleh ada pilkada. Itu analogi, bukan keputusan," kata Edwin.
KPU Lampung, sambung Edwin, masih akan melakukan pembahasan antarkomisioner mengenai hasil konsultasi. Pihaknya pun menunggu jawaban resmi KPU pusat dan Kemendagri atas surat yang dikirimkan.
"Kami masih menunggu surat dari mereka. Kami mau jalan juga harus tahu dasar hukum yang lengkap," ujar Edwin.
Anggota KPU Lampung Firman Seponada menyatakan, KPU Lampung siap menyelenggarakan pilgub kapan pun selama ada aturan jelas mengenai penyelenggaraan pilgub. "Kami oke-oke saja. KPU siap menyelenggarakan (pilgub) kapan pun," kata Firman. (trb)