![]() |
Khamamik |
BANDARLAMPUNG - Ada kabar baik bagi pasangan bupati dan wakil bupati Mesuji terpilih Khamamik-Ismail Ishak. Pemerintah Provinsi Lampung mengisyaratkan pelantikan dilakukan bulan ini juga.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setprov Lampung Tarmizi Nawawi menjelaskan, dengan penolakan kasasi Ismail Ishak oleh MA (Mahkamah Agung) itu bukti bahwa keputusan Pengadilan Negeri (PN) Menggala sudah inkracth atau berkekuatan hukum tetap.
’’Ini menjadi jalan mudah agar Ismail bisa dipinjam sebentar untuk dilantik bersama Khamamik. Mengingat Ismail adalah wakil bupati Mesuji, maka sudah tentu keduanya harus dilantik secara bersamaan,’’ tuturnya.
Saat ini, lanjut Tarmizi, tinggal menunggu surat balasan MA datang. ’’Kalau (surat) sudah kita terima, tinggal meminjam Ismail lewat Kementerian Hukum dan HAM untuk dilantik. Paling 6-7 jam saja, lalu kita kembalikan lagi,’’ jelasnya.
Kepastian pelantikan pada Maret ini juga dibenarkan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. ’’Insya Allah dalam bulan ini dilantik,” terangnya. Masih menurut gubernur, pemprov akan mengundang DPRD khusus untuk membicarakan masalah itu agar segera diagendakan paripurna untuk pelantikan Khamamik-Ismail.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera mengatur pelantikan tersebut. Jika DPRD Mesuji menolak melakukan paripurna, disarankan agar gubernur melakukan pelantikan di luar paripurna.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Mendagri memberikan petunjuk agar gubernur Lampung segera mengambil langkah untuk kondusivitas pemerintahan Kabupaten Mesuji. ’’Mendagri meminta gubernur supaya memanggil DPRD Mesuji guna membicarakan paripurna pelantikan. Dan ini harus segera diagendakan,’’ ujarnya kepada koran ini.
Kalau nantinya DPRD Mesuji menolak paripurna, tambah dia, gubernur bisa mengambil langkah diskresi. Sebab, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki hak prerogatif yang melekat.
’’Gubernur bisa menggelar pelantikan di luar paripurna. Dalam langkah diskresi itu, pelantikan bisa di luar paripurna, bisa dilakukan di ibu kota provinsi. Dan itu hak prerogatif gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 dan PP No. 23 Tahun 2011,’’ pungkasnya.
’’Ini menjadi jalan mudah agar Ismail bisa dipinjam sebentar untuk dilantik bersama Khamamik. Mengingat Ismail adalah wakil bupati Mesuji, maka sudah tentu keduanya harus dilantik secara bersamaan,’’ tuturnya.
Saat ini, lanjut Tarmizi, tinggal menunggu surat balasan MA datang. ’’Kalau (surat) sudah kita terima, tinggal meminjam Ismail lewat Kementerian Hukum dan HAM untuk dilantik. Paling 6-7 jam saja, lalu kita kembalikan lagi,’’ jelasnya.
Kepastian pelantikan pada Maret ini juga dibenarkan Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. ’’Insya Allah dalam bulan ini dilantik,” terangnya. Masih menurut gubernur, pemprov akan mengundang DPRD khusus untuk membicarakan masalah itu agar segera diagendakan paripurna untuk pelantikan Khamamik-Ismail.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah mengirimkan surat kepada gubernur untuk segera mengatur pelantikan tersebut. Jika DPRD Mesuji menolak melakukan paripurna, disarankan agar gubernur melakukan pelantikan di luar paripurna.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Mendagri memberikan petunjuk agar gubernur Lampung segera mengambil langkah untuk kondusivitas pemerintahan Kabupaten Mesuji. ’’Mendagri meminta gubernur supaya memanggil DPRD Mesuji guna membicarakan paripurna pelantikan. Dan ini harus segera diagendakan,’’ ujarnya kepada koran ini.
Kalau nantinya DPRD Mesuji menolak paripurna, tambah dia, gubernur bisa mengambil langkah diskresi. Sebab, gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat yang memiliki hak prerogatif yang melekat.
’’Gubernur bisa menggelar pelantikan di luar paripurna. Dalam langkah diskresi itu, pelantikan bisa di luar paripurna, bisa dilakukan di ibu kota provinsi. Dan itu hak prerogatif gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 dan PP No. 23 Tahun 2011,’’ pungkasnya.
sumber: radarlampung