BANDARLAMPUNG - Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P. memastikan pelantikan bupati dan wakil bupati Mesuji. Meski tak menyebutkan tanggal pastinya, Oedin –sapaan akrab Sjachroedin Z.P.– mengatakan, dalam waktu dekat Khamamik dan Ismail Ishak akan dilantik. "Kita akan lantik (Khamamik) dalam waktu dekat ini,” ujar Oedin, usai melakukan upacara HUT Ke-48 Lampung di PKOR Wayhalim, Bandarlampung, kemarin.
Oedin menegaskan, mau atau tidaknya Ismail Ishak dilantik, itu bukan masalah. " Bupatinya (dilantik dahulu) tidak masalah. Wakilnya bisa menyusul. Mau atau tidak (Ismail Ishak dilantik), silakan tinggal menunggu waktunya saja,” tegas Oedin.
Dihubungi terpisah, Khamamik menyatakan, ia berharap banyak dengan janji Oedin yang akan segera melantik dirinya bersama Ismail Ishak dalam waktu dekat.
Khamamik juga mengapresiasi tersendiri atas kearifan Ismail Ishak yang menyatakan siap dilantik.
"Insya Allah, kami optimistis (segera dilantik). Selama ini, saya juga selalu berkomunikasi dan sering ketemu (dengan Ismail Ishak),” ungkap Khamamik, saat dihubungi melalui telepon selulernya kemarin.
Ditambahkan pria yang akrab disapa 'Wong Kebumen' ini, dia bersama Ismail Ishak dan masyarakat Mesuji sangat mengharapkan pelantikan segera dilakukan. Ini agar ada kepastian hukum atas hasil pesta demokrasi di Mesuji. "Hingga kini, kami menunggu jadwal pelantikan yang ditentukan Pak Gubernur,” tutur mantan anggota DPRD Lampung ini.
Sementara ke depan, jika benar-benar sudah dilantik, Khamamik tak khawatir kinerjanya memimpin Mesuji jadi terhambat lantaran bekerja sendirian. Ini karena kondisi Ismail Ishak yang masih berurusan dengan hukum.
"Semuanya kan sudah jelas, bahwa tugas bupati itu diatur dalam UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Sedangkan tugas wakil bupati diatur dalam UU No. 12/2008 tentang Perubahan UU No. 32/2004. Jadi, saya akan bekerja sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ungkapnya, seraya memohon doa restu agar Mesuji segera memiliki bupati definitif dan kabupaten DOB ini menjadi lebih maju.
Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mulai jengah dengan sikap DPRD Mesuji yang cenderung mengulur waktu pelantikan bupati dan wakil bupati Mesuji terpilih Khamamik-Ismail Ishak. Padahal, Ismail Ishak sudah berjiwa besar dan menyatakan bersedia dilantik. ’’Untuk itu, jika DPRD terkesan berlarut-larut, Gubernur Lampung (Sjachroedin Z.P.) lebih baik menggunakan hak diskresinya saja,” ujar Gamawan, melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Reydonnyzar Moenek, kemarin (18/3).
Menurut pria yang akrab disapa Donny ini, tanpa melalui sidang paripurna istimewa, gubernur bisa langsung melantik kepala daerah yang didasarkan pada Surat Edaran Mendagri Tahun 2005. ’’Artinya pelantikan tidak mesti di gedung DPRD, di hotel pun bisa,” ucapnya.
Untuk itu, lanjut Donny, gubernur Lampung harus cepat memanfaatkan momentum 'sikap jantan' Ismail Ishak. ’’Intinya semakin cepat semakin baik. Ini juga untuk menjamin kepastian hukum serta penyelenggaraan pemerintahan daerah Mesuji. Dikhawatirkan pada hari H-nya, yang bersangkutan tiba-tiba menolak lagi untuk dilantik. Ya mudah-mudahan itu tidak terjadi,” tuturnya.
Sementara untuk Ismail Ishak, sambung Donny, ada baiknya dia membuat surat pernyataan kepada Mendagri bahwa bersedia untuk dilantik. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang akan memicu polemik di kemudian hari.
Donny juga meminta Pemprov Lampung segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurus izin agar Ismail Ishak bisa dikelurkan dari tahanan untuk mengikuti proses pelantikan. ’’Sekarang tinggal masalah izin pembantaran dari Kemenkumham,” tandasnya.
Sebelumnya, Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin mengatakan bahwa sebelum pihaknya mengeluarkan izin keluar tahanan untuk pelantikan kepala daerah, pihak yang memohon harus membuat permohonan resmi secara tertulis yang disampaikan kepada Menkumham Amir Syamsuddin, serta ditembuskan ke Dirjen Pemasyarakatan, kepala Kanwil Lampung, dan kepala rutan tempat narapidana ditahan.
’’Belum ada permohonannya sampai saat ini. Kami belum terima,’’ kata Sihabudin kepada koran ini. Menurutnya, setelah permohonan tertulis diterima, pihaknya akan memprosesnya dengan berbagai pertimbangan sebelum Menkumham mengambil keputusan untuk mengeluarkan tahanan guna menjalani proses pelantikan.
Untuk menghindari kesalahan dalam mengambil keputusan, lanjut Sihabudin, pihaknya juga meminta kepastian waktu pelantikan serta surat rekomendasi dari gubernur yang menyatakan terdakwa akan menjalani proses pelantikan. Sehingga surat izin yang dikeluarkan tidak disalahgunakan.
’’Untuk prosesnya sampai yang keluarkan izin tergantung disposisi Pak Menteri. Kalau surat izinnya yang mengeluarkan Dirjen Pemasyarakatan,” papar dia.
Diakui Sihabudin, kewenangan untuk memberikan izin agar Ismail Ishak dapat keluar dari tahanan hanya untuk menjalani proses pelantikan berada di pihaknya. Apalagi setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa.
’’Kalau masih dalam proses hukum, itu bukan wewenang kami. Tetapi bila telah ada keputusan inkracht, itu sudah kewenangan kami,” jelasnya.
Apa ada kemungkinan izin pembantaran itu dikabulkan? Menurut Sihabudin, hal tersebut sangat dimungkinkan. Terlebih bila itu atas permintaan gubernur Lampung sebagai orang yang memang diberikan hak oleh undang-undang (UU) untuk melantik bupati dan wakilnya. ’’Kalau ada rekomendasi Pak Gubernur, kita mau bilang apa,” pungkasnya.
Diketahui, Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Lampung Tarmizi Nawawi mengatakan, kabar yang diterima pemprov, DPRD Mesuji tetap menolak untuk menggelar paripurna pelantikan.
Menurut Tarmizi, seharusnya ada pertemuan kedua antara pemprov, DPRD Mesuji, dan semua pihak yang terkait untuk membahas pelantikan kepala daerah Mesuji terpilih. Namun, pertemuan itu tidak jadi digelar.
Ismail Bersedia
Sebelumnya, Wakil Bupati Mesuji terpilih Ismail Ishak menyatakan kesediaannya segera dilantik. "Atas nama H. Ismail Ishak, kami menyampaikan bahwasanya Bapak (Ismail Ishak) sudah bersedia melaksanakan pelantikan," terang juru bicara keluarga Leksi Ishak saat menghubungi Radar Lampung (grup Radar Tuba) tadi malam.
Dia menyatakan, tak ada alasan-alasan khusus yang membuat Ismail Ishak berubah pikiran. Menurut Leksi, pertimbangannya adalah agar polemik pelantikan kepala daerah Mesuji tidak berlarut-larut lagi. Ismail juga mempertimbangkan kehendak masyarakat Mesuji.
Sedangkan pertimbangan yang paling utama adalah kemaslahatan masyarakat Mesuji pada umumnya. " Bapak memutuskan jika dibiarkan berlarut-larut, maka tentu akan berimbas kepada masyarakat Mesuji. Yang pasti jika saat ini pemprov berkirim surat, maka akan kami balas surat pemprov dengan menyatakan bersedia dilantik,” terangnya.
Dilanjutkan, rencananya pada Senin (19/3) hari ini, surat klarifikasi Ismail Ishak akan dikirim ke DPRD Mesuji, Pemprov Lampung, dan Kementerian Dalam Negeri. Menurut dia, kubu Ismail Ishak juga tidak terlalu mempermasalahkan proses ke depannya setelah pasangan kepala daerah tersebut dilantik.
Itu artinya keluarga Ismail Ishak sangat memahami konsekuensi dari undang-undang jika menyetujui pelantikan. Yakni siap dinonaktifkan. " Kami tidak mempermasalahkan lagi proses tersebut," tuturnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Sutoto menyatakan, jika kabar itu benar, maka Pemprov Lampung tentu merasa bersyukur. " Artinya, proses pelantikan bisa berjalan lancar," katanya saat dikonfirmasi tadi malam.
Dia meneruskan, pada pertemuan sebelumnya memang diberikan waktu agar dilakukan pendekatan kepada Ismail Ishak. " Berarti proses pendekatan itu berjalan lancar,” kata Sutoto.
Sebelumnya, Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang memberikan sinyal bahwa pertemuan pada 17 Maret atau hari ini bisa dibatalkan. Dia juga menyatakan, pemprov menyiapkan skenario pelantikan tanpa Ismail Ishak dan tanpa paripurna DPRD Mesuji. Pemprov, lanjut Berlian, tengah berkonsultasi dengan Kemendagri.
Diketahui, Wabup Mesuji terpilih Ismail Ishak harus meringkuk dalam tahanan Kejaksaan Negeri Menggala, Tulangbawang, sejak 15 November 2011 silam. Majelis hakim PN Menggala memvonisnya satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan dalam perkara penyalahgunaan dana BUMD Tulangbawang tahun 2006.
Namun, pemenang Pilkada 28 September 2011 itu tak sendiri. Ia ditahan bersama Khoiri, anggota DPRD Tuba Barat. Perintah penahanan keduanya tertuang dengan Nomor: R-LIK-67/N.8.15/Dek.3/11/2011. Di tahanan, Ismail Ishak sempat sakit dan dirawat di RSUD Menggala selama kurang lebih seminggu. Hingga hari ini, usaha hukum yang dilakukan Ismail Ishak seluruhnya mentah di tangan Mahkamah Agung.