Lukman Hakim |
METRO - Masyarakat diminta tidak sembarangan melakukan penebangan pohon, apalagi pohon penghijauan. Menebang pohon diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan mengenai hal tersebut, jika tidak maka bisa dikenakan sanksi.
"Menebang pohon itu boleh, tapi ada aturannya, bahkan diatur dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya," ujar Wali Kota Metro Lukman Hakim, Minggu (19/2). Pohon boleh saja dimanfaatkan oleh masyarakat, namun harus diganti dengan pohon baru.
Menurutnya, jika sembarangan menebang pohon penghijauan atau pohon yang ada di jalan umum maka bisa dikenakan sanksi. Ia mencontohkan, akibat miskomunikasi, banyak pohon di sepanjang irigasi Tejoagung yang ditebang warga.
"Akhirnya masyarakat harus menanam kembali dan membuat pernyataan," ujarnya. Selain itu, Lukman juga mencopot Kepala UPT Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Candra Lefi dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi yang fatal. (trb)
"Menebang pohon itu boleh, tapi ada aturannya, bahkan diatur dalam peraturan daerah dan peraturan lainnya," ujar Wali Kota Metro Lukman Hakim, Minggu (19/2). Pohon boleh saja dimanfaatkan oleh masyarakat, namun harus diganti dengan pohon baru.
Menurutnya, jika sembarangan menebang pohon penghijauan atau pohon yang ada di jalan umum maka bisa dikenakan sanksi. Ia mencontohkan, akibat miskomunikasi, banyak pohon di sepanjang irigasi Tejoagung yang ditebang warga.
"Akhirnya masyarakat harus menanam kembali dan membuat pernyataan," ujarnya. Selain itu, Lukman juga mencopot Kepala UPT Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Candra Lefi dari jabatannya karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi yang fatal. (trb)