TUTUP
Lampung

Polisi Gadungan Gerayangi Pelajar

Admin
23 February 2012, 11:11 AM WAT
Last Updated 2016-03-09T22:26:21Z
Suriswan saat menjalani pemeriksaan. (foto: tribunlampung)

PRINGSEWU - Mengaku sebagai anggota polisi, Suriswan alias Muhammad Farhan (25) warga Pekon Sukoharjo I, Kecamatan Sukoharjo menggerayangi Lis (17), pelajar sebuah sekolah di Kabupaten Pringsewu.


Alhasil ia dicokok anggota Polsek Pringsewu sebagai terlapor tindak pidana pencabulan anak di bawah umur. Polisi meringkusnya di Jalan KH Gholib saat sedang mengendarai sepeda motor, Senin (20/2) pukul 15.00 WIB.

"Pelaku melakukan tindakannya tersebut di jalan jalur dua Pringsewu," kata Kasikum Polsek Pringsewu Brigpol Eko Sujarwo mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Yoni Rizakova saat ekpose kepada wartawan, Rabu (22/2).

Menurut Eko, Suriswan menakut-nakuti akan membawa Lis ke kantor polisi saat sedang bersama teman laki-lakinya, Ton (17), warga Gumuk Mas, Kecamatan Pringsewu, Minggu (19/2) pukul 15.30 WIB di ruas jalan yang tidak terawat dan banyak ditumbuhi belukar di sepanjang tepi jalan tersebut.

Sembari menunjukan lencana mirip lencana kewenangan polisi, Suriswan menggertak korbannya.

"Modus pelaku mendatangi orang lagi pacaran di tempat sepi, yang menurutnya pasti mau berbuat mesum. Pelaku menunjukkan sekilas lencana kewenangan untuk menggertak," tukasnya.

Ketika itu Suriswan meminta Ton untuk megambil motornya yang diparkir tidak jauh dari lokasi. Sehingga Lis yang ternyata juga warga Sukoharjo I itu pun tinggal sendirian. Saat itu lah Suriswan memaksa menggerayangi korban.

Kepada polisi, alasan Suriswan menggerayangi Lis untuk memastikan apakah perbuatan mesum itu telah terjadi atau belum.

Menurut polisi, tak hanya laporan pencabulan yang dilakukan pelaku. Suriswan juga telah dilaporkan tindak pidana pemerasan atas korban Irwan Hernadi (18) seorang pelajar warga Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu.

Tempat kejadian perkara (TKP)-nya pun sama di jalan jalur dua Pringsewu. Modusnya sama, mengaku sanggota polisi. Saat itu korban mengendarai motor melintas di jalur dua yang  diberhentikan pelaku dengan alasan menanyakan  surat-surat kendaraan tersebut.

Lantaran korban tidak membawa surat-surat, Suriswan mengancam akan membawa ke kantor polisi. Dia pun meminta sejumlah uang untuk tidak membawa motor tersebut ke kantor polisi. Namun Irwan juga tidak membawa uang, alhasil Suriswan mengambil handphone N 1208 milik korban.

Selain itu, pelaku juga telah dilaporkan memeras Aggi Prayoga (21), warga Perumnas Podosari, Kelurahan Rejo Sari di Goa Maria, Padang Bulan, Kecamatan Pringsewu. Modusnya mendatangi korban yang sedang bersama teman wanitanya. Lagi-lagi pelaku mengaku sebagai polisi untuk melancarkan aksinya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pasal pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Pencabulan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Juga pasal 378 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 368 KUHP tentang Penipuan.

21 Orang
Menurut Sujarwo, Suriswan mengaku masih banyak korban lain atas perbuatan kriminal yang dia lakukan. "TKP-nya ada yang dari luar Pringsewu, sebanyak 21 orang korban. Alasannya bisa memasukan kerja ke lembaga," katanya mendampingi Kapolsek Pringsewu Kompol Yoni Rizal Kova.

Masing-masing korban ada yang telah memberi uang Rp 2 juta dan Rp 7 juta. "Totalnya sekitar Rp 70 juta, pengakuannya, telah disetorkan ke pimpinan tersangka," ungkapnya.

Akan tetapi, untuk perkara tersebut masih dalam pengembangan. Kesulitannya, belum ada korban yang melapor. Atas hal tersebut, polisi meminta kepada warga yang merasa dirugikan dan menjadi korban untuk melapor.

Terkait lencana kewenangan yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan askinya, Eko mengatakan bahwa itu palsu. Akan tetapi dia belum tahu jika lencana itu memang diberikan lembaganya sebagai  lembaga sosial masyarakat.

Untuk itu, polisi masih akan mengeceknya ke LSM yang dimaksud. Akan tetapi, tambah Eko, saat dikroscek ke Kesbanglinmas Kabupaten Pringsewu, LSM tersebut belum terdaftar. (trb)
close